Insitekaltim, Samarinda – Harga tandan buah segar (TBS) sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih relatif stabil. Pasca Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir kelapa sawit melaporkan dokumen perdagangan secara elektronik kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), mulai 1 Juni 2026.
Meski memunculkan kekhawatiran akan dampaknya, terhadap rantai perdagangan dan harga TBS sawit di daerah.
Untuk mengantisipasi potensi gejolak pasar yang dapat merugikan petani, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pamprov Kaltim) mengambil sejumlah langkah mitigasi dengan melibatkan perusahaan perkebunan, asosiasi pengusaha, hingga organisasi petani sawit.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur Ahmad Muzakir mengatakan, pemprov telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan perkebunan besar, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Serta dinas perkebunan kabupaten dan kota se-Kaltim, beberapa hari setelah kebijakan pemerintah pusat diumumkan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan baru pemerintah. Tidak berdampak terhadap, stabilitas harga TBS dan aktivitas sektor perkebunan kelapa sawit di daerah.
“Pada prinsipnya kita mendukung kebijakan pemerintah, tetapi di sisi lain kita juga harus memastikan tidak terjadi gejolak di daerah, khususnya terkait harga TBS sawit,” ujarnya di Samarinda, Rabu, 3 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, Pemprov Kaltim meminta pemerintah kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembelian TBS di lapangan.
Pengawalan dilakukan secara bersama-sama untuk memastikan transaksi antara perusahaan dan petani berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Muzakir menegaskan, perusahaan perkebunan tidak boleh menetapkan harga TBS secara sepihak.
“Kita sudah memiliki mekanisme harga yang ditetapkan melalui tim penetapan harga TBS dan itu harus menjadi acuan bersama,” katanya.
Selain perusahaan, Pemprov Kaltim juga meminta peran aktif GAPKI. Untuk membantu memastikan, seluruh perusahaan perkebunan, baik anggota maupun nonanggota, tetap membeli TBS petani dengan harga yang wajar.
Menurut Muzakir, keterlibatan asosiasi sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar di tengah penyesuaian kebijakan ekspor yang sedang berlangsung.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menggandeng organisasi petani sawit seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) dan Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) untuk membantu mengedukasi petani agar tidak panik menghadapi perkembangan situasi.
Ia menilai, ketenangan petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar. Pasalnya, kepanikan dapat memicu aksi panen berlebihan yang berpotensi memengaruhi keseimbangan pasokan dan harga.
“Jika ada ketidakwajaran dalam pembelian TBS, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perkembangan harga, Muzakir menyebut harga TBS sawit di Kalimantan Timur masih relatif stabil meskipun terjadi penurunan pada periode terbaru.
Berdasarkan hasil penetapan harga terakhir, TBS sawit di Kalimantan Timur tercatat berada di kisaran Rp3.617 per kilogram. Angka tersebut masih berada pada level yang hampir sama dengan periode sebelumnya. Sehingga belum menunjukkan, penurunan signifikan. Seperti yang sempat dikhawatirkan pelaku usaha maupun petani.

