Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kegemaran Membaca Warga Samarinda Jadi Sorotan, DPK Ajak Keluarga hingga Generasi Muda Bergerak

    November 8, 2026

    Maskuri Ingatkan Pemilik Hewan Tak Abaikan Gejala Pilek dan Batuk, Pemeriksaan Dini Jadi Kunci

    November 8, 2026

    Gotong Royong Pascakebakaran di Dadimulya, Camat Samarinda Ulu Apresiasi Kepedulian Warga dan Donatur

    November 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Memberi Hadiah 50 Juta, Pelapor Harus Meyiapkan Bukti
    Hukum

    Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Memberi Hadiah 50 Juta, Pelapor Harus Meyiapkan Bukti

    MartinusBy MartinusJuni 9, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIMSAMARINDA-Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim (LP4KT) akan memberi hadiah kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok atau organisasi. Berkaitan rewads yang akan diberikan kepada masyarakat disampaikan pada saat launching tersebut, Sabtu (9/6/2018) di Cafe Ruang Teduh Juanda Samarinda
    Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada Dan Pemilu Kaltim merupakan lembaga independen dan menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat yang peduli kepada Pilgub Kaltim. Sumbangan bisa ditranfer ke rekening LP4KT
    Lembaga ini akan mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dari kecurangan- kecurangan dan tangan-tangan jahil yang sengaja memainkan untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Untuk itu Lembaga ini akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap daerah rawan  kecurangan.
    “Daerah yang dianggap rawan dan harus mendapat perhatian khusus adalah Samarinda,Kutai Kartanegara, Balikpapan,Bontang dan kabupaten Paser.Karena menurut analisa LP4KT, daerah tersebut  merupakan lumbung suara. Tentu semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan memaksimalkan diwilayah yang disebutkan untuk meraup suara sebanyak banyaknya.
    Untuk menjaga  kecurangan LP4KT, akan  menempatkan anggotanya di daerah-daerah   yang dianggap rawan kecurangan. Hal Ini Disampaikan Ketua LP4KT M.Sukri Ummi kepada awak media,”ungkapnya
    Selain Itu LP4KT akan memberi rewads kepada masyarakat,baik perorangan atau organisasi(LSM), apabila  ada laporan kecurangan atau pelanggaran Pilgub Kaltim sampai ketingkat pengadilan dan di putuskan vonis bersalah kepada orang -orang yang melakukan kecurangan
    “Maka akan mendapatkan imbalan  50 juta rupiah sebagai tanda jasa,”kata M. Sukri Ummi yang juga  menjabat ketua Lembaga Penyelidkan Pengawasan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

    Ketua LP4KT, M. Sukri Ummi, menyebutkan bahwa dirinya akan berkomitmen memantau pelaksanaan Pilgub Kaltim dari segala bentuk pelanggaran atau kecurangan dari orang-orang yang tidak bertabnggung jawab. Harapannya,lembaga ini dapat meminimalisir/ bisa memperkecil  pelanggaran di lima Kota/Kabupaten yang disebutkan,”jelasnya.
    Berdirinya lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim berdasarkan undang-ungdang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah(PP) pengganti undang-undang No.1 tahun 2014, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 tahun 2017, tentang sosialisai pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati/walikota dan wakil walikota.
    Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul menyambut baik adanya  partisipasi masyarakat untuk memantau berbagai tahapan Pilgub Kaltim. Tentunya dari masyarakat secara aktif untuk ikut terlibat dalam kegiatan pemilhan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, dan itu sangat positif,”kata Saipul.
    Bawaslu sangat  mendukung penuh peran masyarakat yang ingin terlibat. Namun dia menambahkan, ada ruang lingkup yang harus saling menjaga dan tidak  boleh dilakukan misalnya pada masa tenang,”ungkanya
    Wartawan Yofitha

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

    November 4, 2026

    26 Pria Jadi Tersangka dalam 16 Kasus Narkoba di Samarinda, 780 Ekstasi Disita

    Oktober 29, 2026

    Empat Tersangka Pencurian Kabel Samarinda, Kerugian Pemkot Capai Rp72 Juta

    Oktober 28, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kegemaran Membaca Warga Samarinda Jadi Sorotan, DPK Ajak Keluarga hingga Generasi Muda Bergerak

    SintaNovember 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Membangun budaya membaca di tengah masyarakat tidak cukup hanya melalui kegiatan perpustakaan…

    Maskuri Ingatkan Pemilik Hewan Tak Abaikan Gejala Pilek dan Batuk, Pemeriksaan Dini Jadi Kunci

    November 8, 2026

    Gotong Royong Pascakebakaran di Dadimulya, Camat Samarinda Ulu Apresiasi Kepedulian Warga dan Donatur

    November 8, 2026

    Bekali Calon Praktisi Hukum, Andi Harun Bimbing Mahasiswa Simulasi Sidang Perdata

    November 8, 2026

    ISPU Samarinda Tercatat 72 Dengan Kategori Sedang, DLH Imbau Masyarakat Tetap Waspada Jaga Kualitas Udara

    November 8, 2026
    1 2 3 … 3,436 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.