INSITEKALTIMSAMARINDA-Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim (LP4KT) akan memberi hadiah kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok atau organisasi. Berkaitan rewads yang akan diberikan kepada masyarakat disampaikan pada saat launching tersebut, Sabtu (9/6/2018) di Cafe Ruang Teduh Juanda Samarinda
Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada Dan Pemilu Kaltim merupakan lembaga independen dan menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat yang peduli kepada Pilgub Kaltim. Sumbangan bisa ditranfer ke rekening LP4KT
Lembaga ini akan mengawal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dari kecurangan- kecurangan dan tangan-tangan jahil yang sengaja memainkan untuk mencari kemenangan dengan berbagai cara. Untuk itu Lembaga ini akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap daerah rawan kecurangan.
“Daerah yang dianggap rawan dan harus mendapat perhatian khusus adalah Samarinda,Kutai Kartanegara, Balikpapan,Bontang dan kabupaten Paser.Karena menurut analisa LP4KT, daerah tersebut merupakan lumbung suara. Tentu semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan memaksimalkan diwilayah yang disebutkan untuk meraup suara sebanyak banyaknya.
Untuk menjaga kecurangan LP4KT, akan menempatkan anggotanya di daerah-daerah yang dianggap rawan kecurangan. Hal Ini Disampaikan Ketua LP4KT M.Sukri Ummi kepada awak media,”ungkapnya
Selain Itu LP4KT akan memberi rewads kepada masyarakat,baik perorangan atau organisasi(LSM), apabila ada laporan kecurangan atau pelanggaran Pilgub Kaltim sampai ketingkat pengadilan dan di putuskan vonis bersalah kepada orang -orang yang melakukan kecurangan
“Maka akan mendapatkan imbalan 50 juta rupiah sebagai tanda jasa,”kata M. Sukri Ummi yang juga menjabat ketua Lembaga Penyelidkan Pengawasan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Ketua LP4KT, M. Sukri Ummi, menyebutkan bahwa dirinya akan berkomitmen memantau pelaksanaan Pilgub Kaltim dari segala bentuk pelanggaran atau kecurangan dari orang-orang yang tidak bertabnggung jawab. Harapannya,lembaga ini dapat meminimalisir/ bisa memperkecil pelanggaran di lima Kota/Kabupaten yang disebutkan,”jelasnya.
Berdirinya lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim berdasarkan undang-ungdang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah(PP) pengganti undang-undang No.1 tahun 2014, serta peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 tahun 2017, tentang sosialisai pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati/walikota dan wakil walikota.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul menyambut baik adanya partisipasi masyarakat untuk memantau berbagai tahapan Pilgub Kaltim. Tentunya dari masyarakat secara aktif untuk ikut terlibat dalam kegiatan pemilhan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, dan itu sangat positif,”kata Saipul.
Bawaslu sangat mendukung penuh peran masyarakat yang ingin terlibat. Namun dia menambahkan, ada ruang lingkup yang harus saling menjaga dan tidak boleh dilakukan misalnya pada masa tenang,”ungkanya
Wartawan Yofitha
Lembaga Pemantau Pengawasan Pilkada dan Pemilu Memberi Hadiah 50 Juta, Pelapor Harus Meyiapkan Bukti
By Martinus