Insitekaltim,Samarinda – Penelusuran kasus penipuan berkedok arisan yang tengah viral di Samarinda mulai menemui titik terang.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim (Ditreskrimsus Polda Kaltim) telah menetapkan RP pihak terlapor menjadi tersangka dalam kasus tersebut, pada Rabu (7/2/2024) lalu.
Hal ini disampaikan oleh advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis dalam jumpa pers di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, pada Sabtu (17/2/2024). Saat jumpa pers tersebut, Paulinus didampingi kliennya, Melisa dan Mita.
Penetapan terlapor menjadi tersangka ini diberitahukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim kepada Melisa melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 7 Februari 2024 dengan Nomor B/99.a/II/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus.
“Pada tanggal 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim. Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujarnya.
Kasus yang menimpa kedua perempuan cantik itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 21 Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RP.
Kasus ini berawal ketika korban mengetahui adanya kelompok arisan yang melibatkan banyak orang, termasuk teman-teman dari para korban pun ikut mejadi bagian dari arisan itu.
Setelah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp260 juta dari kedua korban cantik itu, terdapat temuan komentar dari pengikut arisan yang mengaku telah tertipu oleh RP.
Mulai resah dengan banyaknya komentar negatif yang mengarah pada RP, kedua korban meminta untuk dilakukan pengembalian uang seutuhnya.
Terus berbelit-belit tanpa adanya kejelasan dengan berbagai cara untuk berkomunikasi dengan RP, kedua korban akhirnya melaporkan pelaku ke jalur hukum.
“Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak ada kunjung hasilnya kemudian kedua klien kami, tapi tidak membuahkan hasil, sehingga kedua klien kami menempuh jalur hukum dan melaporkan di 21 Juli 2023 ke Ditreskrimsus Polda Kaltim,” beber Paul.
Paul berharap agar pihak kepolisian segera menahan tersangka untuk mencegahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi kliennya serta korban lainnya yang telah menjadi bagian dari kasus ini.
Atas hasil memuaskan yang diterima klien dan pihaknya, Paulinus mengapresiasi kinerja para penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yang tidak henti memberikan pelayanan terbaik dan maksimal.
Tak henti sampai di situ, Paulinus beserta rekannya akan terus mengawal jalannya proses hukum yang menimpa kliennya hingga kedua korban beserta korban lainnya yang belum membuka suara mendapat keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tersangka benar-benar divonis, dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Bahkan, Paul bersama rekannya membuka posko khusus untuk pengaduan para korban yang selama ini kesulitan untuk meringkus RP. Ia berharap para korban berani bertindak dan bersama melaporkan RP kepada pihaknya ataupun kepolisian.
Di sisi lain, advokat pengacara dan konsultan hukum Sepmi Safarina yang juga rekan Paul untuk mendampingi korban menegaskan bahwa tidak ada satupun manusia yang kebal hukum.
Apabila berani berbuat kejahatan, maka harus berani menerima akibatnya, baik secara tidak langsung oleh kekuasaan Tuhan maupun melalui jalur hukum yang siap menimpa mereka.
“Jadi ingat, tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum. Berani berbuat jahat, kriminal, harus berani menerima akibatnya,” tegas Sepmi.
Sementara, Melisa dan Mita sama-sama menyuarakan agar Tersangka RP mendapatkan ganjaran sebagaimana kejahatan yang telah ia lakukan melalui proses hukum yang bergulir secara adil.
“Saya memiliki keinginan dan tujuan yang sama dengan Melisa yaitu saya ingin saudara RP mendapatkan pengadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada yang kebal hukum semua sama di mata hukum,” pintanya.