Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kasus Penipuan Berkedok Arisan, RP Ditetapkan Jadi Tersangka
    Hukum

    Kasus Penipuan Berkedok Arisan, RP Ditetapkan Jadi Tersangka

    LarasBy LarasFebruari 17, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Jumpa pers bersama Paulinus Dugis, Melisa, Mita, dan rekan advokat pengacara serta konsultan hukum
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Penelusuran kasus penipuan berkedok arisan yang tengah viral di Samarinda mulai menemui titik terang.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim (Ditreskrimsus Polda Kaltim) telah menetapkan RP pihak terlapor menjadi tersangka dalam kasus tersebut, pada Rabu (7/2/2024) lalu.

    Hal ini disampaikan oleh advokat pengacara dan konsultan hukum Paulinus Dugis dalam jumpa pers di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda, pada Sabtu (17/2/2024). Saat jumpa pers tersebut, Paulinus didampingi kliennya, Melisa dan Mita.

    Penetapan terlapor menjadi tersangka ini diberitahukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kaltim kepada Melisa melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 7 Februari 2024 dengan Nomor B/99.a/II/RES.2.5./2024/Ditreskrimsus.

    “Pada tanggal 7 Februari kemarin, klien saya, Melisa menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap terlapor yang kami laporkan di Polda Kaltim. Saat ini, saudara RP sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim,” ujarnya.

    Kasus yang menimpa kedua perempuan cantik itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 21 Juli 2023 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RP.

    Kasus ini berawal ketika korban mengetahui adanya kelompok arisan yang melibatkan banyak orang, termasuk teman-teman dari para korban pun ikut mejadi bagian dari arisan itu.

    Setelah mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp260 juta dari kedua korban cantik itu, terdapat temuan komentar dari pengikut arisan yang mengaku telah tertipu oleh RP.

    Mulai resah dengan banyaknya komentar negatif yang mengarah pada RP, kedua korban meminta untuk dilakukan pengembalian uang seutuhnya.

    Terus berbelit-belit tanpa adanya kejelasan dengan berbagai cara untuk berkomunikasi dengan RP, kedua korban akhirnya melaporkan pelaku ke jalur hukum.

    “Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak ada kunjung hasilnya kemudian kedua klien kami, tapi tidak membuahkan hasil, sehingga kedua klien kami menempuh jalur hukum dan melaporkan di 21 Juli 2023 ke Ditreskrimsus Polda Kaltim,” beber Paul.

    Paul berharap agar pihak kepolisian segera menahan tersangka untuk mencegahnya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    Ia juga menekankan pentingnya proses hukum untuk memberikan keadilan bagi kliennya serta korban lainnya yang telah menjadi bagian dari kasus ini.

    Atas hasil memuaskan yang diterima klien dan pihaknya, Paulinus mengapresiasi kinerja para penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim yang tidak henti memberikan pelayanan terbaik dan maksimal.

    Tak henti sampai di situ, Paulinus beserta rekannya akan terus mengawal jalannya proses hukum yang menimpa kliennya hingga kedua korban beserta korban lainnya yang belum membuka suara mendapat keadilan.

    “Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tersangka benar-benar divonis, dan klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tambahnya.

    Bahkan, Paul bersama rekannya membuka posko khusus untuk pengaduan para korban yang selama ini kesulitan untuk meringkus RP. Ia berharap para korban berani bertindak dan bersama melaporkan RP kepada pihaknya ataupun kepolisian.

    Di sisi lain, advokat pengacara dan konsultan hukum Sepmi Safarina yang juga rekan Paul untuk mendampingi korban menegaskan bahwa tidak ada satupun manusia yang kebal hukum.

    Apabila berani berbuat kejahatan, maka harus berani menerima akibatnya, baik secara tidak langsung oleh kekuasaan Tuhan maupun melalui jalur hukum yang siap menimpa mereka.

    “Jadi ingat, tidak ada satu manusia pun yang kebal hukum. Berani berbuat jahat, kriminal, harus berani menerima akibatnya,” tegas Sepmi.

    Sementara, Melisa dan Mita sama-sama menyuarakan agar Tersangka RP mendapatkan ganjaran sebagaimana kejahatan yang telah ia lakukan melalui proses hukum yang bergulir secara adil.

    “Saya memiliki keinginan dan tujuan yang sama dengan Melisa yaitu saya ingin saudara RP mendapatkan pengadilan yang seadil-adilnya dan tidak ada yang kebal hukum semua sama di mata hukum,” pintanya.

    Ditreskrimsus Polda Kaltim Paulinus Dugis Rp
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.