
Insitekaltim, Samarinda – Kota Samarinda mulai menyiapkan arah pengembangan kawasan industri untuk jangka panjang. Rencana tersebut dituangkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045 yang nantinya menjadi pedoman pengembangan sektor industri selama 20 tahun ke depan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, penyusunan regulasi tersebut tidak hanya berfokus pada pembangunan industri baru, tetapi juga memastikan arah pengembangan tetap sesuai dengan tata ruang kota.
Kawasan industri yang direncanakan tidak akan membuka wilayah baru secara sembarangan, melainkan mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan.
“Ini berlaku panjang dari 2025 sampai 2045, selama 20 tahun, jadi harus sejalan dengan RTRW. Dalam rancangan perda ini ada pemetaan daerah-daerah industri,” ujar Samri usai rapat pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda di DPRD Samarinda, Kamis, 25 Juni 2026.
Wilayah Palaran menjadi kawasan yang paling berpotensi dikembangkan sebagai pusat industri. Selain karena memiliki wilayah yang cukup luas, kawasan tersebut juga telah masuk dalam perencanaan tata ruang sebagai kawasan industri.
“Yang paling besar itu di Palaran, karena memang Palaran masih sangat luas wilayahnya untuk kawasan industri,” katanya.
Selain Palaran, beberapa wilayah lain juga masuk dalam pemetaan pengembangan industri, seperti Samarinda Seberang dan Sungai Kunjang. Namun, arah pengembangan terbesar tetap diproyeksikan berada di Palaran.
Dalam rancangan tersebut, kawasan industri nantinya akan diarahkan berdasarkan jenis dan karakteristik usaha. Pemerintah tidak hanya mengejar pertumbuhan industri besar, tetapi juga mendorong industri yang memiliki keterkaitan dengan potensi daerah.
Samri mengatakan, industri unggulan daerah menjadi salah satu fokus yang ingin dikembangkan agar sektor industri mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Samarinda.
“Industri yang dikembangkan mengedepankan industri unggulan daerah. Produk-produk daerah yang dikedepankan, ciri khas daerah,” jelasnya.
Ia mencontohkan produk lokal seperti Sarung Samarinda yang selama ini menjadi identitas daerah, pengembangan industri ke depan harus mampu menciptakan produk unggulan baru yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
“Selama ini kita terkenal dengan Sarung Samarinda. Mudah-mudahan nanti muncul lagi industri lain yang berbasis unggulan daerah,” ucapnya.
Meski demikian, rencana pembentukan kawasan industri dinilai tidak cukup hanya dengan aturan. Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur, akses investasi, serta dukungan terhadap pelaku usaha lokal agar kawasan industri tidak hanya menjadi rencana di atas dokumen.
Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda masih dalam tahap awal. DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan untuk melengkapi substansi aturan sebelum ditetapkan.
“Ini masih tahap awal pembahasan. Nanti akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi rancangan ini,” pungkasnya.

