Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer
    Hukum

    19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 1, 2024Updated:Juni 1, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sejumlah mobil mewah yang dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. (Foto: Rupbasan Kelas I Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan mewah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.


    Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi di Samarinda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, pada Jumat (31/5/2024).

    Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik, bukan dari tim penyidik.

    “Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ujar Ari pada Sabtu (1/6/2024).

    Awalnya, KPK berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, karena keterbatasan fasilitas, kendaraan-kendaraan tersebut tetap ditempatkan di dua lokasi penyitaan awal.

    “Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.

    Berikut adalah kumpulan 19 kendaraan mewah yang disita KPK dari dua lokasi tersebut:

    Di Citraland: Mercedes Benz (2 unit), BMW (1 unit), Hummer (1 unit), John Cooper Works (1 unit), Honda CRV (2 unit), Toyota Velfire (1 unit), XPander Cross (1 unit), Lamborghini (1 unit) dan Pajero Sport (1 unit).

    Di Jalan KS Tubun: Lamborghini (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Wrangler (2 unit), Toyota Avanza (1 unit), Hummer H3 (1 unit), Range Rover Evoque (1 unit) dan Honda Forza (motor) (1 unit).

    Ari menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda karena keterbatasan fasilitas. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan tanpa penjagaan khusus, hanya administrasi yang dikelola oleh Rupbasan.

    “Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.

    Menurut Ari, proses penanganan aset tersangka masih dalam tahap tanpa keputusan final. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan keputusan pengadilan.

    “Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusan bentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambahnya.

    Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang sedang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.

    Ari Yuniarto KPK Rita Widyasari TPPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.