Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026

    Kandidat Kakanwil Kemenkum Kaltim Tak Langsung Dipilih, Ini Tahapan Penyaringannya

    Agustus 26, 2026

    Musim Panas, Karhutla Jadi Ancaman Penyakit Saluran Pernapasan Meningkat, Dinkes Minta Warga Waspada

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer
    Hukum

    19 Kendaraan Mewah Disita KPK di Samarinda, Ada Lamborghini dan Hummer

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 1, 2024Updated:Juni 1, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sejumlah mobil mewah yang dititipkan KPK di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. (Foto: Rupbasan Kelas I Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 19 kendaraan mewah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.


    Penyitaan ini dilakukan di dua lokasi di Samarinda, yaitu di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, pada Jumat (31/5/2024).

    Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik, bukan dari tim penyidik.

    “Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ujar Ari pada Sabtu (1/6/2024).

    Awalnya, KPK berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, karena keterbatasan fasilitas, kendaraan-kendaraan tersebut tetap ditempatkan di dua lokasi penyitaan awal.

    “Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.

    Berikut adalah kumpulan 19 kendaraan mewah yang disita KPK dari dua lokasi tersebut:

    Di Citraland: Mercedes Benz (2 unit), BMW (1 unit), Hummer (1 unit), John Cooper Works (1 unit), Honda CRV (2 unit), Toyota Velfire (1 unit), XPander Cross (1 unit), Lamborghini (1 unit) dan Pajero Sport (1 unit).

    Di Jalan KS Tubun: Lamborghini (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Wrangler (2 unit), Toyota Avanza (1 unit), Hummer H3 (1 unit), Range Rover Evoque (1 unit) dan Honda Forza (motor) (1 unit).

    Ari menambahkan bahwa penyitaan tersebut tidak ditempatkan di kantor Rupbasan Samarinda karena keterbatasan fasilitas. Kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan tanpa penjagaan khusus, hanya administrasi yang dikelola oleh Rupbasan.

    “Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.

    Menurut Ari, proses penanganan aset tersangka masih dalam tahap tanpa keputusan final. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung dan akan dilanjutkan sesuai dengan keputusan pengadilan.

    “Nanti kalau sudah putus, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusan bentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambahnya.

    Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang sedang ditangani oleh KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.

    Ari Yuniarto KPK Rita Widyasari TPPU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Achmad Sukamto…

    Kandidat Kakanwil Kemenkum Kaltim Tak Langsung Dipilih, Ini Tahapan Penyaringannya

    Agustus 26, 2026

    Musim Panas, Karhutla Jadi Ancaman Penyakit Saluran Pernapasan Meningkat, Dinkes Minta Warga Waspada

    Agustus 26, 2026

    Kadar Klorida Naik, Perumdam Samarinda Atur Jam Operasional IPA

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,299 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.