Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dukung Kenyamanan Pedagang, Disdag Samarinda Koordinasikan Penyediaan Listrik Pasar Pagi

    Oktober 24, 2026

    Pembangunan RS Korpri Samarinda Disorot, Pemkot Minta Kajian Banjir hingga Andalalin

    Oktober 24, 2026

    Aktivitas Pedagang di Polder Air Hitam Tumbuh, Dishub Samarinda Dorong Penataan Parkir yang Legal

    Oktober 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Terlibat Sindikat Pencurian Handphone, Petani TTU Diringkus Polisi
    Hukum

    Terlibat Sindikat Pencurian Handphone, Petani TTU Diringkus Polisi

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 2, 202501 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, TTU – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) meringkus Trivaldo Meobam.

    Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.

    Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU Ipda Markus Wilco Mitang mengatakan Trivaldo Meobam terduga pelaku pencurian handphone diringkus Unit Reskrim TTU di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, pada Kamis 27 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wita.

    Lebih lanjut dikatakan Ipda Markus dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan delapan unit handphone yang merupakan barang bukti.

    Pertama, dua unit Samsung Galaxy A06 warna putih. Kedua, tiga unit samsung Galaxy A06 warna hitam. Ketiga, dua unit Iphone 13 warna putih. Dan, keempat, satu unit Samsung Galaxy A55 warna abu-abu.

    Ipda Markus Wilco Mitang menambahkan terduga pelaku Trivaldo Meobam beserta barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum Satuan Reskrim Polres TTU kan.

    “Terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Subdit II Unit Pidum,” pungkasnya.

    Handphone Pencurian Polres TTU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Puluhan Lubang Galian Misterius Rusak Jalan Samarinda

    Oktober 24, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Kejaksaan Kaltim Upayakan Pengembalian Barang Bukti hingga ke Rumah Penerima

    Oktober 20, 2026

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dukung Kenyamanan Pedagang, Disdag Samarinda Koordinasikan Penyediaan Listrik Pasar Pagi

    SintaOktober 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aktivitas perdagangan di Pasar Pagi Samarinda membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai, termasuk…

    Pembangunan RS Korpri Samarinda Disorot, Pemkot Minta Kajian Banjir hingga Andalalin

    Oktober 24, 2026

    Aktivitas Pedagang di Polder Air Hitam Tumbuh, Dishub Samarinda Dorong Penataan Parkir yang Legal

    Oktober 24, 2026

    Puluhan Lubang Galian Misterius Rusak Jalan Samarinda

    Oktober 24, 2026

    Wali Kota Andi Harun Soroti Risiko Banjir RS KORPRI

    Oktober 24, 2026
    1 2 3 … 3,403 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.