Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    September 23, 2026

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Sodetan KM 2 Loa Janan Ulu Terancam Timbulkan Masalah Baru, Sungai Penerima Belum Ditangani

    September 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  
    Hukum

    PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  

    AdminBy AdminJanuari 11, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Kukar – PT Multi Harapan Utama (MHU)  menang dalam gugatan sengketa lahan yang terletak di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
    Hal ini disampaikan Didi Tasidi SH, MH penasehat Hukum(PH) PT. MHU saat pres realis di rumah makan BanjarsariTenggarong Jum’at (11/1/2019)
    Menurut Didi Tasidi kepada insitekaltim menyebutkan bahwa  Pengadilan Negeri Tenggarong setelah di lakukan uji kebenaran atas tanah yang diakui Achmad Zuhraidi maka Pengadilan memenangkan MHU,  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 55/Pdt.G/2018/PN.Tgr. Tanggal 8 Januari 2019
    Didi Tasidi mengatakan dimana lahan seluas 1,3 hektare itu resmi menjadi milik PT MHU yang sebelumnya diklaim Achmad. Dan ada waktu 14 hari kalau ada pihak pihak keberatan untuk banding. Setelah itu kami akan mengeksekusi lahan tersebut,”ungkapnya
    Lebih lanjut, Didi menjelaskan sebenarnya PT MHU tidak berkeinginan untuk menggugat Achmad ke pengadilan atas lahan MHU yang mereka klaim yang masuk dalam konsesi perusahaan. Pihaknya lebih mengupayakan negosiasi, namun proses tersebut  tidak berjalan mulus. Sehingga mau tidak mau kami melakukan langka hukum karena seringkali Achmad melakukan pemblokiran jalan di area Hauling
    “Kami awalnya tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan dengan mencoba secara kekeluargaan namun karena yang bersangkutan terus melakukan tindakan yang  merugikan perusahaan terpaksa harus kami lakukan. Hampir dua bulan dari bulan juli -agustus  persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan  saudara Achmad terus melakukan penutupan. Maka atas keinginan tersebut kami pada bulan september mengajukan gugatan perdata dan alhamdulillah kami menang, “beber Didi
    Selain itu dengan kejadian tersebut perusahaan merasa rugi atas perbuatan penutupan  jalan yang kurang lebih kami mengalami kerugian hampir 7 miliar dan negara juga dirugikan yang semestinya perusahaan bayar ke negara, ” cetusnya.
    Sementara Nasrun penasehat hukum  Achmad, saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut diatas belum bisa mengangkat hand phone selulernya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Transisi Global Fund, Kaltim Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran Penanggulangan HIV/AIDS

    AminahSeptember 23, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keberlanjutan penanggulangan HIV/AIDS di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghadapi persoalan pembiayaan seiring…

    KPK Supervisi Perencanaan APBD Kaltim, Pemprov Siapkan Penyesuaian untuk RAPBD 2027

    September 23, 2026

    Sodetan KM 2 Loa Janan Ulu Terancam Timbulkan Masalah Baru, Sungai Penerima Belum Ditangani

    September 23, 2026

    SK Nomor Tanding Terbit, Samarinda Masih Menanti THB Porprov 2026

    September 23, 2026

    Disdikbud Samarinda Ingatkan Orang Tua Tak Ganggu Anak Saat PJJ

    September 23, 2026
    1 2 3 … 3,360 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.