Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  
    Hukum

    PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  

    AdminBy AdminJanuari 11, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Kukar – PT Multi Harapan Utama (MHU)  menang dalam gugatan sengketa lahan yang terletak di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
    Hal ini disampaikan Didi Tasidi SH, MH penasehat Hukum(PH) PT. MHU saat pres realis di rumah makan BanjarsariTenggarong Jum’at (11/1/2019)
    Menurut Didi Tasidi kepada insitekaltim menyebutkan bahwa  Pengadilan Negeri Tenggarong setelah di lakukan uji kebenaran atas tanah yang diakui Achmad Zuhraidi maka Pengadilan memenangkan MHU,  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 55/Pdt.G/2018/PN.Tgr. Tanggal 8 Januari 2019
    Didi Tasidi mengatakan dimana lahan seluas 1,3 hektare itu resmi menjadi milik PT MHU yang sebelumnya diklaim Achmad. Dan ada waktu 14 hari kalau ada pihak pihak keberatan untuk banding. Setelah itu kami akan mengeksekusi lahan tersebut,”ungkapnya
    Lebih lanjut, Didi menjelaskan sebenarnya PT MHU tidak berkeinginan untuk menggugat Achmad ke pengadilan atas lahan MHU yang mereka klaim yang masuk dalam konsesi perusahaan. Pihaknya lebih mengupayakan negosiasi, namun proses tersebut  tidak berjalan mulus. Sehingga mau tidak mau kami melakukan langka hukum karena seringkali Achmad melakukan pemblokiran jalan di area Hauling
    “Kami awalnya tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan dengan mencoba secara kekeluargaan namun karena yang bersangkutan terus melakukan tindakan yang  merugikan perusahaan terpaksa harus kami lakukan. Hampir dua bulan dari bulan juli -agustus  persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan  saudara Achmad terus melakukan penutupan. Maka atas keinginan tersebut kami pada bulan september mengajukan gugatan perdata dan alhamdulillah kami menang, “beber Didi
    Selain itu dengan kejadian tersebut perusahaan merasa rugi atas perbuatan penutupan  jalan yang kurang lebih kami mengalami kerugian hampir 7 miliar dan negara juga dirugikan yang semestinya perusahaan bayar ke negara, ” cetusnya.
    Sementara Nasrun penasehat hukum  Achmad, saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut diatas belum bisa mengangkat hand phone selulernya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    R’syaMei 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Plh Kabid Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Dyah…

    Samarinda Terapkan 14 Rayon Strategis untuk SPMB 2026, Atasi Ketimpangan Akses Sekolah

    Mei 25, 2026

    Jalan Longsor Sanga-Sanga–Dondang Dipastikan Diperbaiki Tahun Ini, Pemprov Kucurkan Anggaran Rp10 Miliar

    Mei 25, 2026

    Tindaklanjuti Temuan BPK, DPRD Kaltim Buka Peluang Bentuk Pansus LHP

    Mei 25, 2026

    DPRD Kaltim Matangkan Hak Angket, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pansus Bisa Dibentuk

    Mei 25, 2026
    1 2 3 … 3,105 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.