Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  
    Hukum

    PT MHU Menang Gugatan Sengketa Lahan, Diberi Waktu 14 Hari  

    AdminBy AdminJanuari 11, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Kukar – PT Multi Harapan Utama (MHU)  menang dalam gugatan sengketa lahan yang terletak di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
    Hal ini disampaikan Didi Tasidi SH, MH penasehat Hukum(PH) PT. MHU saat pres realis di rumah makan BanjarsariTenggarong Jum’at (11/1/2019)
    Menurut Didi Tasidi kepada insitekaltim menyebutkan bahwa  Pengadilan Negeri Tenggarong setelah di lakukan uji kebenaran atas tanah yang diakui Achmad Zuhraidi maka Pengadilan memenangkan MHU,  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 55/Pdt.G/2018/PN.Tgr. Tanggal 8 Januari 2019
    Didi Tasidi mengatakan dimana lahan seluas 1,3 hektare itu resmi menjadi milik PT MHU yang sebelumnya diklaim Achmad. Dan ada waktu 14 hari kalau ada pihak pihak keberatan untuk banding. Setelah itu kami akan mengeksekusi lahan tersebut,”ungkapnya
    Lebih lanjut, Didi menjelaskan sebenarnya PT MHU tidak berkeinginan untuk menggugat Achmad ke pengadilan atas lahan MHU yang mereka klaim yang masuk dalam konsesi perusahaan. Pihaknya lebih mengupayakan negosiasi, namun proses tersebut  tidak berjalan mulus. Sehingga mau tidak mau kami melakukan langka hukum karena seringkali Achmad melakukan pemblokiran jalan di area Hauling
    “Kami awalnya tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan dengan mencoba secara kekeluargaan namun karena yang bersangkutan terus melakukan tindakan yang  merugikan perusahaan terpaksa harus kami lakukan. Hampir dua bulan dari bulan juli -agustus  persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan  saudara Achmad terus melakukan penutupan. Maka atas keinginan tersebut kami pada bulan september mengajukan gugatan perdata dan alhamdulillah kami menang, “beber Didi
    Selain itu dengan kejadian tersebut perusahaan merasa rugi atas perbuatan penutupan  jalan yang kurang lebih kami mengalami kerugian hampir 7 miliar dan negara juga dirugikan yang semestinya perusahaan bayar ke negara, ” cetusnya.
    Sementara Nasrun penasehat hukum  Achmad, saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut diatas belum bisa mengangkat hand phone selulernya
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana renovasi Pasar Segiri masih belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Anggota…

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.