Insitekaltim Kukar – PT Multi Harapan Utama (MHU) menang dalam gugatan sengketa lahan yang terletak di Dusun Tudungan, RT VI, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Hal ini disampaikan Didi Tasidi SH, MH penasehat Hukum(PH) PT. MHU saat pres realis di rumah makan BanjarsariTenggarong Jum’at (11/1/2019)
Menurut Didi Tasidi kepada insitekaltim menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Tenggarong setelah di lakukan uji kebenaran atas tanah yang diakui Achmad Zuhraidi maka Pengadilan memenangkan MHU, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 55/Pdt.G/2018/PN.Tgr. Tanggal 8 Januari 2019
Didi Tasidi mengatakan dimana lahan seluas 1,3 hektare itu resmi menjadi milik PT MHU yang sebelumnya diklaim Achmad. Dan ada waktu 14 hari kalau ada pihak pihak keberatan untuk banding. Setelah itu kami akan mengeksekusi lahan tersebut,”ungkapnya
Lebih lanjut, Didi menjelaskan sebenarnya PT MHU tidak berkeinginan untuk menggugat Achmad ke pengadilan atas lahan MHU yang mereka klaim yang masuk dalam konsesi perusahaan. Pihaknya lebih mengupayakan negosiasi, namun proses tersebut tidak berjalan mulus. Sehingga mau tidak mau kami melakukan langka hukum karena seringkali Achmad melakukan pemblokiran jalan di area Hauling
“Kami awalnya tidak menginginkan gugatan sampai ke pengadilan dengan mencoba secara kekeluargaan namun karena yang bersangkutan terus melakukan tindakan yang merugikan perusahaan terpaksa harus kami lakukan. Hampir dua bulan dari bulan juli -agustus persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan saudara Achmad terus melakukan penutupan. Maka atas keinginan tersebut kami pada bulan september mengajukan gugatan perdata dan alhamdulillah kami menang, “beber Didi
Selain itu dengan kejadian tersebut perusahaan merasa rugi atas perbuatan penutupan jalan yang kurang lebih kami mengalami kerugian hampir 7 miliar dan negara juga dirugikan yang semestinya perusahaan bayar ke negara, ” cetusnya.
Sementara Nasrun penasehat hukum Achmad, saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut diatas belum bisa mengangkat hand phone selulernya
Wartawan sukri