Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Oktober 10, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Tangkap Buronan Kasus Bom Molotov di Mahulu
    Hukum

    Polresta Samarinda Tangkap Buronan Kasus Bom Molotov di Mahulu

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 15, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda kembali merilis perkembangan terbaru kasus bom molotov yang sempat menghebohkan Kalimantan Timur. Seorang buronan berinisial SE alias E (39) akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Saat itu, SE berusaha menyeberang dengan speedboat menuju kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun.

    “Pelaku sempat kabur ke Mahulu dan bersembunyi di rumah ayah baptisnya. Namun tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu berhasil menangkap yang bersangkutan,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin, 15 September 2025.

    SE diketahui lahir di Samarinda pada 23 September 1985. Ia berdomisili di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, serta tercatat sebagai alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman angkatan 2005. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir travel jurusan Samarinda–Sangatta.

    Dari hasil pemeriksaan, peran SE disebut hampir sama dengan dua aktor intelektual lain yang lebih dulu ditangkap, yakni MS alias N (38) dan AJM alias Lae (43). SE ikut menjadi inisiator sekaligus penyandang dana dalam perencanaan bom molotov.

    “SE membiayai pembelian material seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Bahkan ia membeli langsung bahan tersebut menggunakan mobil pacarnya. Ia juga ikut mendistribusikan material yang kemudian dirakit di sekretariat mahasiswa FKIP Unmul,” jelas Hendri.

    Motifnya, lanjut Hendri, sama dengan pelaku lain, bom molotov itu dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September 2025.

    Sebelum akhirnya ditangkap, SE sempat berpindah-pindah. Ia diketahui berada di Balikpapan untuk menemui pacarnya, lalu melarikan diri ke Mahulu. Di Long Bagun, ia bersembunyi sekitar satu pekan sebelum diamankan aparat.

    Dengan penangkapan SE, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat mahasiswa FKIP Unmul yang berperan merakit bom (saat ini mendapat penangguhan penahanan), serta tiga aktor intelektual, yakni N, Lae, dan SE.

    Polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Masih ada dua pelaku lain yang masuk DPO dan kini dalam proses pencarian.

    “Kasus ini belum selesai. Kami pastikan dua orang DPO lainnya akan terus kami kejar hingga tertangkap,” tegas Hendri.

    Sebagaimana diketahui, kasus bom molotov ini bermula dari penemuan 27 botol berisi bahan peledak di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025.

    Awalnya polisi mengamankan 22 mahasiswa, sebelum menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka.

    Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Helmi Dorong Penguatan Ekonomi Non-Tambang, Imbau Warga Samarinda Waspadai Kebakaran

    Ratu ArifanzaOktober 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menilai pengembangan sektor ekonomi non-tambang perlu…

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026
    1 2 3 … 3,379 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.