Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Polresta Samarinda Tangkap Buronan Kasus Bom Molotov di Mahulu
    Hukum

    Polresta Samarinda Tangkap Buronan Kasus Bom Molotov di Mahulu

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 15, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda kembali merilis perkembangan terbaru kasus bom molotov yang sempat menghebohkan Kalimantan Timur. Seorang buronan berinisial SE alias E (39) akhirnya berhasil ditangkap setelah hampir dua pekan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

    Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Saat itu, SE berusaha menyeberang dengan speedboat menuju kawasan PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS), Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun.

    “Pelaku sempat kabur ke Mahulu dan bersembunyi di rumah ayah baptisnya. Namun tim gabungan Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kaltim, dan Polsek Mahulu berhasil menangkap yang bersangkutan,” ungkap Hendri dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin, 15 September 2025.

    SE diketahui lahir di Samarinda pada 23 September 1985. Ia berdomisili di Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, serta tercatat sebagai alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman angkatan 2005. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir travel jurusan Samarinda–Sangatta.

    Dari hasil pemeriksaan, peran SE disebut hampir sama dengan dua aktor intelektual lain yang lebih dulu ditangkap, yakni MS alias N (38) dan AJM alias Lae (43). SE ikut menjadi inisiator sekaligus penyandang dana dalam perencanaan bom molotov.

    “SE membiayai pembelian material seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca. Bahkan ia membeli langsung bahan tersebut menggunakan mobil pacarnya. Ia juga ikut mendistribusikan material yang kemudian dirakit di sekretariat mahasiswa FKIP Unmul,” jelas Hendri.

    Motifnya, lanjut Hendri, sama dengan pelaku lain, bom molotov itu dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim pada 1 September 2025.

    Sebelum akhirnya ditangkap, SE sempat berpindah-pindah. Ia diketahui berada di Balikpapan untuk menemui pacarnya, lalu melarikan diri ke Mahulu. Di Long Bagun, ia bersembunyi sekitar satu pekan sebelum diamankan aparat.

    Dengan penangkapan SE, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari empat mahasiswa FKIP Unmul yang berperan merakit bom (saat ini mendapat penangguhan penahanan), serta tiga aktor intelektual, yakni N, Lae, dan SE.

    Polisi menegaskan penyelidikan belum berhenti. Masih ada dua pelaku lain yang masuk DPO dan kini dalam proses pencarian.

    “Kasus ini belum selesai. Kami pastikan dua orang DPO lainnya akan terus kami kejar hingga tertangkap,” tegas Hendri.

    Sebagaimana diketahui, kasus bom molotov ini bermula dari penemuan 27 botol berisi bahan peledak di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda, pada 31 Agustus 2025.

    Awalnya polisi mengamankan 22 mahasiswa, sebelum menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka.

    Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.