Insitekaltim, Balikpapan – Kelompok Kerja (Pokja) Tata Terbit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan rapat kerja intensif selama tiga hari, 10-12 Oktober 2024 di Hotel Jatra Balikpapan.
Rapat ini merupakan agenda penting yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD Kaltim dan dimandatkan kepada Pokja Tata Tertib. Menurut Ketua Pokja Sarkowi V Zahry pembentukan pokja ini diperlukan karena Alat Kelengkapan DPRD, seperti komisi-komisi dan badan, belum terbentuk pascapelantikan anggota DPRD periode baru.
“Kami bertugas menyusun tata tertib DPRD yang akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas-tugas DPRD ke depannya,” ungkap Sarkowi.
Dia menjelaskan bahwa rapat kerja kali ini difokuskan pada pembahasan substansi tata tertib yang telah disusun berdasarkan hasil kunjungan kerja ke beberapa daerah di Indonesia serta arahan yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski secara umum, dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan tata tertib tersebut tidak mengalami perubahan signifikan, pokja tetap berusaha untuk melakukan penyesuaian yang relevan.
“Kami harus bekerja secara cepat dan maraton dengan konsentrasi penuh,” tegas Sarkowi.
Dasar hukumnya tetap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sarkowi juga menyebutkan bahwa dalam proses penyusunan tata tertib ini, pihaknya akan mengakomodasi berbagai usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pokja juga akan merumuskan unsur kearifan lokal yang bisa diintegrasikan ke dalam tata tertib DPRD.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja anggota DPRD Kaltim, kami akan berusaha memasukkan kearifan lokal ke dalam tata tertib. Namun, semuanya tetap harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas politikus Fraksi Golkar ini.
Adapun terkait dengan target penyelesaian, Sarkowi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penambahan waktu. Semula laporan akhir pokja direncanakan pada 17 Oktober 2024, namun diperpanjang menjadi 28 Oktober 2024.
Hal ini karena masih ada agenda yang harus diselesaikan, seperti rapat koordinasi dengan pokja lain, sosialisasi rancangan tata tertib kepada seluruh anggota DPRD Kaltim serta konsultasi ke Kemendagri untuk finalisasi tata tertib.
Rapat kerja ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan pembentukan DPRD Kaltim yang solid dan siap bekerja untuk mewujudkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat Kalimantan Timur.
“Semoga seluruh proses berjalan lancar dan setelah itu, kami akan segera mempersiapkan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kaltim,” tandas Sarkowi V Zahry.