Insitekaltim, Samarinda – Polemik yang mencuat terkait sejumlah kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin.
Akar masalah dari berbagai persoalan tersebut dinilai bersumber dari kosongnya jabatan kepala dinas definitif yang sudah berlangsung cukup lama.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyatakan, berbagai keputusan yang belakangan ini menjadi sorotan publik lahir dari kondisi organisasi yang berada dalam masa transisi.
Di satu sisi, pelayanan dan urusan pendidikan tidak boleh berhenti dan menuntut keputusan cepat. Namun di sisi lain, ruang gerak seorang pelaksana tugas dibatasi ketat oleh regulasi pemerintahan.
“Ada kebutuhan yang harus segera ditangani, sementara beliau menjalankan tugas sebagai Plt yang memiliki kewenangan terbatas. Persoalan yang sebenarnya bukan mencari siapa yang salah. Yang harus dilihat adalah mengapa status Plt ini berlangsung begitu lama,” ujar Darlis di Gedung E DPRD Kaltim, Senin, 15 Juni 2026.
Darlis mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengisi jabatan Kepala Disdikbud Kaltim secara definitif. Keberadaan pejabat definitif dinilai sangat krusial guna memberikan kepastian hukum, kepastian administrasi, sekaligus memperkuat legitimasi dalam mengeksekusi program strategis, terlebih Kaltim kini memegang peran penting sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilema keterbatasan wewenang Plt ini tercermin langsung pada polemik dikeluarkannya sejumlah Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Plt Kadisdikbud Kaltim, Armin, pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu.
Surat-surat tersebut meliputi:
– SPT Nomor 800.1.11.1/20728/Disdikbud.II mengenai penugasan guru PPPK ke Sekolah Unggulan.
– SPT Nomor 800.1.11.1/21314/Disdikbud.11 mengenai penugasan guru PPPK ke SMA/SMK Negeri.
– SPT untuk penugasan Guru PNS ke SMA/SMK Negeri serta ke Sekolah Unggulan.
Banyaknya Surat Perintah Tugas yang diterbitkan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai manajemen ASN dan mutasi kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltim, H.M Irfan Pranata membenarkan bahwa kewenangan seorang Plt sangat terbatas.
Berdasarkan regulasi, pemindahan tugas yang bersifat mutasi harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, bukan sekadar surat penugasan dari dinas.
“Iya benar, sesuai aturan kewenangan Plt terbatas. Kalau melihat substansinya, surat di atas adalah surat penugasan, sedangkan mutasi harus SK Kepala Daerah,” jelas Irfan saat di hubungi.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadisdikbud Kaltim Armin menjelaskan bahwa penerbitan surat tersebut murni merupakan kebijakan internal Disdikbud Kaltim dan tidak mengubah status kepegawaian para guru yang bersangkutan.
“Secara administrasi tidak mengubah status kepegawaian. Ini murni internal Disdikbud Kaltim, tidak ada kaitan dengan status kepegawaian,” kata Armin pada kesempatan yang sama.
Ia juga membenarkan bahwa status administrasi para guru masih berada di sekolah asal, meski mereka diperbantukan atau ditugaskan di sekolah yang baru.
Armin menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Tim Tagup untuk membahas proses jabatan definitif ke depan.

