Insitekaltim,Samarinda – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Qayyim Rasyid menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 diwajibkan mengajukan cuti sebelum kampanye dimulai.
“Mereka sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024),” ungkap Qayyim saat diwawancarai, Kamis (25/9/2024).
Dalam keterangannya, Qayyim menyebutkan bahwa terdapat tujuh daerah di Kaltim yang kepala daerahnya kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Daerah-daerah tersebut adalah Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim) dan Berau.
“Incumbent dari tujuh wilayah ini diharuskan mengajukan cuti selama masa kampanye berlangsung sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pilkada yang berlaku,” jelasnya.
Selain kewajiban cuti, para petahana juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye. Ini termasuk larangan penggunaan rumah jabatan (rujab) dan kendaraan dinas.
Qayyim menambahkan, satu-satunya pengecualian adalah fasilitas pengamanan yang tetap diberikan kepada para petahana.
“Fasilitas negara yang biasa mereka gunakan, seperti rujab dan kendaraan dinas, tidak bisa dipakai untuk keperluan kampanye. Namun, untuk pengamanan, tetap ada pengecualian,” ujarnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa para petahana tidak memanfaatkan posisi mereka saat ini demi keuntungan dalam pilkada. KPU Kaltim menekankan pentingnya kesetaraan dalam persaingan politik agar proses demokrasi berjalan secara adil.