Insitekaltim, Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bagi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Kalimantan Timur.
Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengungkapkan rapat ini bertujuan mengevaluasi kinerja selama proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada 2024.
“Evaluasi dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu agar penegakan hukum pada pemilihan mendatang berjalan lebih optimal,” ungkapnya di Hotel Mercure 28 Februari 2025.
Di hadapan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Daini Rahmat menyampaikan apresiasi atas kerja keras Sentra Gakkumdu selama tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur.
“Dalam Sentra Gakkumdu kita harus menjaga sinergitas, chemistry dan saling memahami,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan selama berkoordinasi.
“Banyak laporan yang masuk, tetapi sebagian di antaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena kekurangan bukti. Bawaslu Kaltim juga memantau laporan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Daini Rahmat.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam menangani pelanggaran pidana pemilihan di Kalimantan Timur.