Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan Bendungan Marangkayu Mulai Temui Titik Terang, Ganti Rugi Segera Diproses

    Mei 19, 2026

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Pemilik 379 SKTUB Tahap II Siap Sinkronisasi Data, Dugaan Oknum Akan Dilaporkan
    Samarinda

    Pemilik 379 SKTUB Tahap II Siap Sinkronisasi Data, Dugaan Oknum Akan Dilaporkan

    AbdiBy AbdiFebruari 10, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koordinator pemilik SKTUB tahap II Pasar Pagi, Ade Maria Ulfa (insitekaltim/Abdi)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Koordinator pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Tahap II Ade Maria Ulfa mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan lampu hijau untuk mengagendakan pertemuan khusus guna mensinkronkan data 379 pemilik SKTUB yang selama ini diperjuangkan.

    Meski data belum dibuka hari ini, kesediaan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memfasilitasi dialog teknis menjadi langkah awal yang disambut baik oleh para pedagang setelah berbulan-bulan menanti kepastian.

    Pertemuan lanjutan telah dijadwalkan pada Rabu esok, 11 Februari 2026 bersama Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Nurrahmani.

    Pada agenda tersebut, akan menjadi momentum krusial untuk menyeleksi kembali daftar nama pedagang, guna memastikan tidak ada hak yang terabaikan.

    “Besok saya akan berkoordinasi dengan Bu Yama untuk melihat bagaimana pendataan yang ada. Kami akan melakukan seleksi kembali terhadap 379 pemilik SKTUB tersebut,” ujarnya Selasa, 10 Februari 2026.

    Perjuangan itu dilakukan agar hak-hak pedagang lama tidak hilang di tengah proses transisi gedung baru.

    “Kami punya kepastian bahwa kami ini dapat (lapak). Komunikasi ini akan terus kita buka supaya hak-hak itu tidak berlebihan hilangnya,” tambahnya.

    Salah satu poin paling tajam dalam agenda pertemuan mendatang adalah, rencana penyerahan bukti-bukti dugaan praktik culas oknum di lapangan. Wali Kota Andi Harun secara tegas mempersilakan pedagang untuk melaporkan kejanggalan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, hingga Kejaksaan.

    “Soal oknum kami akan tetap laporkan supaya kejadian di Pasar Baqa tidak terulang lagi di Pasar Pagi. Kami akan sampaikan bukti-bukti itu secara tertutup. Kami tidak mau ada pihak luar yang mengakses, cukup wali kota, kepala dinas, dan Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) saja yang menangani dugaan-dugaan itu,” tegasnya.

    Terkait kebijakan satu nama satu lapak yang ditekankan pemerintah, para pedagang menyatakan kesiapan untuk patuh dengan syarat aturan tersebut berlaku adil bagi semua pihak, termasuk pedagang yang sudah masuk di tahap pertama.

    Ia menyoroti adanya informasi mengenai pihak yang memiliki hingga 20 lapak di tahap awal pendaftaran.

    “Namanya pemimpin kita harus taati, tapi itu harus berlaku semua, jangan ada nanti tebang pilih. Jika kami (tahap II) dikurangi, mereka (tahap I) yang punya lebih juga harus ditarik kembali lapaknya. Keadilan harus berjalan dua arah,” tuturnya.

    Meskipun terdapat selisih antara jumlah 379 pemegang SKTUB dengan estimasi ketersediaan lapak yang dilaporkan sekitar 240-an, Ulfa optimis solusi tetap bisa ditemukan.

    Ia menyinggung realitas sosial pedagang yang seringkali merupakan pasangan suami istri yang berjualan berdampingan sebagai salah satu pertimbangan dalam negosiasi besok.

    “Selisihnya sekitar 100-an, tidak terlalu banyak. Kita akan komunikasikan kembali besok. Kami ingin tahu kekurangan itu karena apa, apakah memang karena kapasitas gedung atau karena ada oknum yang sudah membagi-bagikan lapak di lapangan. Itu yang akan kami kejar,” pungkasnya.

     

    Ade Maria Ulfah Pasar Pagi Samarinda Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Abdi

    Related Posts

    WFH Diawasi Real-Time, Andi Harun Yakin ASN Samarinda Tak Berani Main Mata

    Mei 16, 2026

    Pelantikan PDKT Kaltim 2026–2031, DPRD Samarinda Soroti Penguatan Peran Masyarakat Adat

    Mei 16, 2026

    Samarinda Tuan Rumah Judo Kapolri Cup 2026, Wali Kota Tekankan Sportivitas

    Mei 16, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Belum Ditemukan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Beracun

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Lakukan Aksi Simbolik, Pemprov Kaltim Sebut Tak Ada Undangan Resmi

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan Bendungan Marangkayu Mulai Temui Titik Terang, Ganti Rugi Segera Diproses

    SittiMei 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Persoalan pembebasan lahan yang bertahun-tahun membelit proyek Bendungan Marangkayu di Kabupaten Kutai…

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    Mei 19, 2026

    Pengangguran Perempuan di Kaltim Tinggi, Syahariah Dorong Lapangan Kerja Lebih Inklusif

    Mei 19, 2026
    1 2 3 … 3,097 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.