Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Juni 9, 2026

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan
    Kaltim

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    SittiBy SittiMei 19, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim saat menyampaikan tuntutan penyelesaian konflik agraria dalam audiensi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 19/5/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan Massa yang terdiri dari kelompok masyarakat terdampak konflik agraria mengetuk pintu Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 19 Mei 2026.

    Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lebih aktif membantu penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian.

    Aksi tersebut akhirnya diterima melalui agenda audiensi bersama Gubernur Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, proyek strategis nasional, hingga persoalan hak guna usaha (HGU).

    Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan, selama bertahun-tahun banyak masyarakat kehilangan ruang hidup, lahan garapan, bahkan mata pencaharian akibat konflik berkepanjangan.

    “Memang kebijakan HGU ini bukan wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi ada di Pemerintah Pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan Pak Gubernur bisa membantu warganya,” ungkapnya.

    Konflik agraria di Kaltim tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

    Sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 20 letusan konflik agraria di berbagai daerah di Benua Etam, mulai dari Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Kutai Timur (Kutim), Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).

    Beragam persoalan disebut menjadi pemicu konflik, di antaranya tumpang tindih izin dan tata ruang, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, janji plasma yang tidak terealisasi, ganti rugi yang dinilai tidak adil, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Harapan kita datang ke sini meminta gubernur bisa memperhatikan. Setidaknya gubernur bisa melakukan sidak atau membuat resume untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

    Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan massa, sejumlah kasus menjadi sorotan, di antaranya sengketa lahan di wilayah Kaltim seperti Loa Kulu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja, Kongbeng, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Beberapa konflik disebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit dan tambang batu bara. Ada pula persoalan pembebasan lahan proyek strategis yang belum selesai selama bertahun-tahun.

    Di Kabupaten Paser, warga disebut menolak perpanjangan HGU karena konflik lahan adat yang belum terselesaikan. Sementara di Mahulu dan Kubar), masyarakat adat disebut menghadapi tekanan akibat ekspansi perusahaan sawit dan tumpang tindih wilayah adat dengan izin konsesi.

    Selain itu, konflik agraria juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan.

    Meski mengakui kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat, massa meminta Pemprov Kaltim tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terus berulang di daerah.

     

    Aksi demonstrasi Gubernur Kaltim Nina Iskandar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Mental Ingin Cepat Kaya Jadi Pemicu Utama Terjerat Judi Online

    Mei 29, 2026

    Fenomena Judi Online di Kaltim Mengkhawatirkan, Ancam Ketahanan Keluarga dan Generasi Muda

    Mei 29, 2026

    Hangatkan Hari Raya Dengan Kepedulian di Iduladha, PWI Kaltim Salurkan Kurban bagi Insan Pers

    Mei 28, 2026

    Rudy Mas’ud Serukan Persatuan dan Kepedulian Sosial saat Iduladha di Islamic Center

    Mei 27, 2026

    Putus Mata Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, Rudy Tegaskan Sekolah Negeri dan Swasta Harus Diperlakukan Setara

    Mei 26, 2026

    Lahan Sawit 2 Hektare Hancur Diterjang Lumpur, Warga Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp70 Juta dari Perusahaan

    Mei 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasien Tetap Berhak Dijamin BPJS Kesehatan, Meski Menolak Tindakan Medis Tertentu

    Nur AjijahJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pasien peserta BPJS Kesehatan yang menolak tindakan medis tertentu, tetap mendapatkan jaminan…

    Menelusuri Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sigiri, Harga Ayam Merangkak Naik, Plastik Justru Turun

    Juni 9, 2026

    Sempadan Sungai Bisa Atasi Banjir, DPRD Masih Cari Celah Kewenangan

    Juni 9, 2026

    Tambang Makan Korban Lagi, Deni: Kaltim Menyumbang Kekayaan, Tapi Menanggung Derita

    Juni 9, 2026

    Dukung Konsep Tri City IKN, Samarinda Siapkan Infrastruktur dan Pengendalian Banjir

    Juni 8, 2026
    1 2 3 … 3,131 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.