Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ridwai mengungkapkan daerahnya masih kekurangan 49 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Karena itu, DPRD meminta kejelasan pembagian kewenangan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam pemenuhan guru agama.
Ridwai menjelaskan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat, kebutuhan guru PAI sesuai analisis beban kerja mencapai 161 orang. Namun, jumlah guru yang tersedia baru 112 orang sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 49 guru.
Selain guru PAI, sejumlah sekolah di Kutai Barat juga masih membutuhkan guru Pendidikan Agama Katolik. DPRD pun memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai ketentuan dapat terpenuhi.
“Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pemenuhan guru agama. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat. DPRD siap mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian bersama dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya saat memimpin kunker DPRD Kubar ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi, Kamis, 23 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru agama memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Menurutnya, kebutuhan guru dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang saling berkaitan. Karena itu, upaya pemenuhan guru perlu dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kebutuhan guru dan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara bertahap,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Kaltim terus mendukung peningkatan kualitas guru agama melalui pembinaan kompetensi serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Katolik Kanwil Kemenag Kaltim Bidicoff L. Nainggolan menyebut Kutai Barat juga masih menghadapi keterbatasan guru Pendidikan Agama Katolik. Bahkan, hingga kini daerah tersebut belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Katolik.
Meski demikian, pembinaan terhadap guru tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan pertemuan daring agar informasi, kebijakan dan penguatan kompetensi tetap menjangkau para guru di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah menuturkan sejak 2006 pengadaan dan pengangkatan guru agama di sekolah umum bukan lagi menjadi kewenangan Kemenag.
Pengadaan guru agama untuk jenjang sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang sekolah menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun Kemenag berperan dalam pembinaan substansi dan administrasi teknis keagamaan serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah guru diangkat dan memenuhi persyaratan.

