Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan
    Pendidikan

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    R’syaBy R’syaJuly 25, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kunker DPRD Kubar ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ridwai mengungkapkan daerahnya masih kekurangan 49 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Karena itu, DPRD meminta kejelasan pembagian kewenangan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam pemenuhan guru agama.

    Ridwai menjelaskan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat, kebutuhan guru PAI sesuai analisis beban kerja mencapai 161 orang. Namun, jumlah guru yang tersedia baru 112 orang sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 49 guru.

    Selain guru PAI, sejumlah sekolah di Kutai Barat juga masih membutuhkan guru Pendidikan Agama Katolik. DPRD pun memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai ketentuan dapat terpenuhi.

    “Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pemenuhan guru agama. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat. DPRD siap mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian bersama dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya saat memimpin kunker DPRD Kubar ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi, Kamis, 23 Juli 2026.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru agama memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

    Menurutnya, kebutuhan guru dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang saling berkaitan. Karena itu, upaya pemenuhan guru perlu dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Kebutuhan guru dan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara bertahap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Kaltim terus mendukung peningkatan kualitas guru agama melalui pembinaan kompetensi serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

    Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Katolik Kanwil Kemenag Kaltim Bidicoff L. Nainggolan menyebut Kutai Barat juga masih menghadapi keterbatasan guru Pendidikan Agama Katolik. Bahkan, hingga kini daerah tersebut belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Katolik.

    Meski demikian, pembinaan terhadap guru tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan pertemuan daring agar informasi, kebijakan dan penguatan kompetensi tetap menjangkau para guru di daerah.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah menuturkan sejak 2006 pengadaan dan pengangkatan guru agama di sekolah umum bukan lagi menjadi kewenangan Kemenag.

    Pengadaan guru agama untuk jenjang sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang sekolah menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN).

    Adapun Kemenag berperan dalam pembinaan substansi dan administrasi teknis keagamaan serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah guru diangkat dan memenuhi persyaratan.

     

    DPRD Kubar Guru PAI Kemenag Kaltim Ridwai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Akan Benahi Daya Tampung Sekolah Usai Kisruh SPMB

    July 25, 2026

    Harapan Sekolah Anak Samarinda Capai Kuliah, Rata-rata Warga Masih Setara Kelas XI SMA

    July 25, 2026

    Predikat Pramuka Garuda Tak Bisa Diraih Instan, Karakter Jadi Penilaian Utama

    July 25, 2026

    BAZNAS Kaltim Targetkan Mustahik Jadi Muzaki Lewat Program Z-Chicken

    July 24, 2026

    Lulusan SMK Masih Dominasi Pengangguran, Dewan Pendidikan Soroti Kesenjangan dengan Dunia Industri

    July 24, 2026

    1.040 Mahasiswa di Berau Terima Gratispol Rp4,49 Miliar, Gubernur: Investasi SDM Kaltim

    July 23, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    You must be logged in to post a comment.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    R’syaJuly 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah kemudahan membagikan berbagai momen kehidupan melalui media sosial, sebagian anak…

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    July 25, 2026

    Genjot Pertumbuhan UMKM, DPPKUKM Kaltim Cetak 50 Wirausaha Baru Tahun Ini

    July 25, 2026

    Kasus Tertinggalnya Kawat Medis Pada Pasien, Dinkes Dorong Perbaikan Tata Kelola Pelayanan

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.