Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    September 15, 2026

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan
    Pendidikan

    Kubar Kurang 49 Guru PAI, DPRD Minta Kejelasan Kewenangan

    R’syaBy R’syaJuli 25, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kunker DPRD Kubar ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Ridwai mengungkapkan daerahnya masih kekurangan 49 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Karena itu, DPRD meminta kejelasan pembagian kewenangan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam pemenuhan guru agama.

    Ridwai menjelaskan, berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat, kebutuhan guru PAI sesuai analisis beban kerja mencapai 161 orang. Namun, jumlah guru yang tersedia baru 112 orang sehingga masih terdapat kekurangan sebanyak 49 guru.

    Selain guru PAI, sejumlah sekolah di Kutai Barat juga masih membutuhkan guru Pendidikan Agama Katolik. DPRD pun memandang persoalan tersebut perlu mendapat perhatian bersama agar hak peserta didik memperoleh pendidikan agama sesuai ketentuan dapat terpenuhi.

    “Kami ingin memperoleh kejelasan mengenai pembagian kewenangan dalam pemenuhan guru agama. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat. DPRD siap mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian bersama dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya saat memimpin kunker DPRD Kubar ke Kanwil Kemenag Kaltim di Ruang Rapat Toleransi, Kamis, 23 Juli 2026.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini mengatakan, pemenuhan kebutuhan guru agama memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

    Menurutnya, kebutuhan guru dan peningkatan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang saling berkaitan. Karena itu, upaya pemenuhan guru perlu dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Kebutuhan guru dan kesejahteraan guru merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Agama agar kebutuhan guru agama dapat dipenuhi secara bertahap,” jelasnya.

    Ia menambahkan, Kanwil Kemenag Kaltim terus mendukung peningkatan kualitas guru agama melalui pembinaan kompetensi serta penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan.

    Sementara itu, Pembimbing Masyarakat Katolik Kanwil Kemenag Kaltim Bidicoff L. Nainggolan menyebut Kutai Barat juga masih menghadapi keterbatasan guru Pendidikan Agama Katolik. Bahkan, hingga kini daerah tersebut belum memiliki pengawas Pendidikan Agama Katolik.

    Meski demikian, pembinaan terhadap guru tetap dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan, termasuk memanfaatkan pertemuan daring agar informasi, kebijakan dan penguatan kompetensi tetap menjangkau para guru di daerah.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah menuturkan sejak 2006 pengadaan dan pengangkatan guru agama di sekolah umum bukan lagi menjadi kewenangan Kemenag.

    Pengadaan guru agama untuk jenjang sekolah dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan jenjang sekolah menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui mekanisme seleksi aparatur sipil negara (ASN).

    Adapun Kemenag berperan dalam pembinaan substansi dan administrasi teknis keagamaan serta pembayaran Tunjangan Profesi Guru setelah guru diangkat dan memenuhi persyaratan.

     

    DPRD Kubar Guru PAI Kemenag Kaltim Ridwai
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Jadi Sumber Inspirasi Anak, Guru PAUD Dituntut Kreatif

    September 12, 2026

    Polnes Borong 9 Prestasi di KMIPN VIII 2026, Bawa Pulang Empat Gelar Juara I

    September 12, 2026

    Bunda Harum: Anak PAUD Jangan Dibebani Target Calistung

    September 11, 2026

    TPP Guru Samarinda Belum Dibayar, Ismail Latisi: Tidak Ada Wacana Pengurangan dan Penghilangan

    September 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Lampu Jembatan Mahulu Belum Menyala Penuh, PUPR Bidik Pemasangan 2027

    Ratu ArifanzaSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Penerangan di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Samarinda belum sepenuhnya tersedia pada bagian…

    Perusahaan di Samarinda Didorong Perkuat Kontribusi Tangani Kondisi Darurat

    September 15, 2026

    Air Minum Jadi Titik Rawan Penyakit Saat Kemarau

    September 15, 2026

    Pelayanan Ramah, Perpustakaan Jadi Alternatif Ruang Belajar Mahasiswa

    September 15, 2026

    Porprov Kaltim Dua Tahun Sekali, Dispora Soroti Efisiensi Anggaran dan Pembinaan Atlet

    September 15, 2026
    1 2 3 … 3,343 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.