Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru ini memperluas jangkauan sasaran penerima bantuan pembiayaan pendidikan hingga ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan tersebut berlandaskan komitmen percepatan Wajib Belajar 13 Tahun guna menjamin hak pendidikan anak sejak dini.
Dalam regulasi teranyar ini, rentang usia penerima bantuan disesuaikan menjadi 5 hingga sebelum 22 tahun, dari yang sebelumnya 6 hingga 21 tahun. Khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus, ketentuan batas usia tersebut tidak diberlakukan. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan intervensi finansial sejak awal memasuki bangku sekolah formal.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan tata kelola bantuan pembiayaan pendidikan ini berfokus pada pemerataan serta kemudahan akses layanan.
“Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan pendidikan memberikan dampak nyata bagi seluruh anak Indonesia. Kita memperkuat partisipasi semesta demi mewujudkan pendidikan yang bermutu dan inklusif untuk semua,” ujar Abdul Mu’ti.
Mekanisme Pencairan Perubahan krusial lainnya terletak pada peningkatan kewenangan satuan pendidikan. Pihak sekolah kini diberikan akses langsung untuk memvalidasi dan mengusulkan daftar prioritas murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pintar (SIPINTAR). Sebelumnya, sekolah hanya sebatas memberikan tanda verifikasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa kewenangan pengusulan penuh.
Selain penyederhanaan birokrasi pengusulan, pemerintah menetapkan penetapan nominal PIP dihitung secara per semester, bukan lagi berbasis anggaran tahunan. Rincian bantuan yang diterima peserta didik mencakup Rp225.000 per semester untuk jenjang TK, SD, dan Paket A; Rp375.000 per semester untuk SMP dan Paket B; serta Rp900.000 per semester untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
Guna mengefisiensikan administrasi, istilah SK Nominasi dan SK Pemberian yang sebelumnya digunakan kini resmi dihapuskan dan digantikan oleh satu dokumen tunggal, yaitu SK Penetapan Penerima PIP. Penerima bantuan juga tidak lagi diterbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) fisik maupun digital, melainkan langsung terintegrasi dengan data penerima resmi serta rekening aktif di bank penyalur.
Pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan ini dapat menjangkau lebih dari 19 juta peserta didik rentan di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran tahap awal dilakukan segera setelah proses verifikasi data Dapodik oleh tiap sekolah selesai diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

