Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK
    Pendidikan

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 14, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi suasana pendidikan yang melibatkan siswa, orang tua, dan guru sebagai gambaran perluasan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang PAUD dan TK. (Foto by Ai)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru ini memperluas jangkauan sasaran penerima bantuan pembiayaan pendidikan hingga ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan tersebut berlandaskan komitmen percepatan Wajib Belajar 13 Tahun guna menjamin hak pendidikan anak sejak dini.

    Dalam regulasi teranyar ini, rentang usia penerima bantuan disesuaikan menjadi 5 hingga sebelum 22 tahun, dari yang sebelumnya 6 hingga 21 tahun. Khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus, ketentuan batas usia tersebut tidak diberlakukan. Langkah penyesuaian ini diambil untuk memastikan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan intervensi finansial sejak awal memasuki bangku sekolah formal.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, perubahan tata kelola bantuan pembiayaan pendidikan ini berfokus pada pemerataan serta kemudahan akses layanan.

    “Sinergi antara pemerintah, sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan pendidikan memberikan dampak nyata bagi seluruh anak Indonesia. Kita memperkuat partisipasi semesta demi mewujudkan pendidikan yang bermutu dan inklusif untuk semua,” ujar Abdul Mu’ti.

    Mekanisme Pencairan Perubahan krusial lainnya terletak pada peningkatan kewenangan satuan pendidikan. Pihak sekolah kini diberikan akses langsung untuk memvalidasi dan mengusulkan daftar prioritas murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi Sistem Informasi Pintar (SIPINTAR). Sebelumnya, sekolah hanya sebatas memberikan tanda verifikasi pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa kewenangan pengusulan penuh.

    Selain penyederhanaan birokrasi pengusulan, pemerintah menetapkan penetapan nominal PIP dihitung secara per semester, bukan lagi berbasis anggaran tahunan. Rincian bantuan yang diterima peserta didik mencakup Rp225.000 per semester untuk jenjang TK, SD, dan Paket A; Rp375.000 per semester untuk SMP dan Paket B; serta Rp900.000 per semester untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C.

    Guna mengefisiensikan administrasi, istilah SK Nominasi dan SK Pemberian yang sebelumnya digunakan kini resmi dihapuskan dan digantikan oleh satu dokumen tunggal, yaitu SK Penetapan Penerima PIP. Penerima bantuan juga tidak lagi diterbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) fisik maupun digital, melainkan langsung terintegrasi dengan data penerima resmi serta rekening aktif di bank penyalur.

    Pemerintah menargetkan penyaluran dana bantuan ini dapat menjangkau lebih dari 19 juta peserta didik rentan di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran tahap awal dilakukan segera setelah proses verifikasi data Dapodik oleh tiap sekolah selesai diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

     

    Abdul Mu'ti Mendikdasmen Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Jadi Sumber Inspirasi Anak, Guru PAUD Dituntut Kreatif

    September 12, 2026

    Polnes Borong 9 Prestasi di KMIPN VIII 2026, Bawa Pulang Empat Gelar Juara I

    September 12, 2026

    Bunda Harum: Anak PAUD Jangan Dibebani Target Calistung

    September 11, 2026

    TPP Guru Samarinda Belum Dibayar, Ismail Latisi: Tidak Ada Wacana Pengurangan dan Penghilangan

    September 10, 2026

    BIFF Siapkan Siswa SMK Kaltim Tampil di Melbourne

    September 10, 2026

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    Ratu ArifanzaSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Jakarta — Pemerintah resmi memperbarui aturan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Skema baru…

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026

    Beras Kaltim Masih Tebal, Serapan Gabah Petani Justru Melambat

    September 14, 2026

    59 Cabor Dipastikan Bertanding di Porprov Kaltim 2026, Lima Digelar Mandiri

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,340 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.