Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    Mei 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan
    Kaltim

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    SittiBy SittiMei 19, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Perwakilan masyarakat dari berbagai daerah di Kaltim saat menyampaikan tuntutan penyelesaian konflik agraria dalam audiensi di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 19/5/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan Massa yang terdiri dari kelompok masyarakat terdampak konflik agraria mengetuk pintu Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 19 Mei 2026.

    Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lebih aktif membantu penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kepastian.

    Aksi tersebut akhirnya diterima melalui agenda audiensi bersama Gubernur Rudy Mas’ud. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan konflik agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan, pertambangan, proyek strategis nasional, hingga persoalan hak guna usaha (HGU).

    Koordinator Aksi Nina Iskandar mengatakan, selama bertahun-tahun banyak masyarakat kehilangan ruang hidup, lahan garapan, bahkan mata pencaharian akibat konflik berkepanjangan.

    “Memang kebijakan HGU ini bukan wewenang pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, tetapi ada di Pemerintah Pusat. Tetapi tidak menutup kemungkinan Pak Gubernur bisa membantu warganya,” ungkapnya.

    Konflik agraria di Kaltim tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan lahan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial dan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

    Sepanjang 2025 sedikitnya terjadi 20 letusan konflik agraria di berbagai daerah di Benua Etam, mulai dari Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Kutai Timur (Kutim), Berau hingga Mahakam Ulu (Mahulu).

    Beragam persoalan disebut menjadi pemicu konflik, di antaranya tumpang tindih izin dan tata ruang, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, janji plasma yang tidak terealisasi, ganti rugi yang dinilai tidak adil, hingga dugaan kriminalisasi terhadap warga.

    “Harapan kita datang ke sini meminta gubernur bisa memperhatikan. Setidaknya gubernur bisa melakukan sidak atau membuat resume untuk diteruskan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

    Dalam dokumen tuntutan yang disampaikan massa, sejumlah kasus menjadi sorotan, di antaranya sengketa lahan di wilayah Kaltim seperti Loa Kulu, Muara Kaman, Loa Janan, Samboja, Kongbeng, hingga kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Beberapa konflik disebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit dan tambang batu bara. Ada pula persoalan pembebasan lahan proyek strategis yang belum selesai selama bertahun-tahun.

    Di Kabupaten Paser, warga disebut menolak perpanjangan HGU karena konflik lahan adat yang belum terselesaikan. Sementara di Mahulu dan Kubar), masyarakat adat disebut menghadapi tekanan akibat ekspansi perusahaan sawit dan tumpang tindih wilayah adat dengan izin konsesi.

    Selain itu, konflik agraria juga disebut berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas pertambangan dan perkebunan.

    Meski mengakui kewenangan penerbitan HGU berada di pemerintah pusat, massa meminta Pemprov Kaltim tidak bersikap pasif terhadap persoalan yang terus berulang di daerah.

     

    Aksi demonstrasi Gubernur Kaltim Nina Iskandar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    Mei 19, 2026

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026

    Pengangguran Perempuan di Kaltim Tinggi, Syahariah Dorong Lapangan Kerja Lebih Inklusif

    Mei 19, 2026

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Mei 18, 2026

    Polri Bangun Kekuatan dari Timur, Samarinda Jadi Titik Awal Penguatan Keamanan Kaltim

    Mei 18, 2026

    Syahariah: Tak Boleh Lagi Ada Proyek Bangunan Sekolah Mangkrak

    Mei 18, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Diincar Jadi Provinsi Pelopor Penerapan Manajemen Talenta ASN Secara Penuh

    SittiMei 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menargetkan Kaltim menjadi provinsi…

    Terima Audiensi Massa Konflik Agraria, Rudy Mas’ud Janji Bentuk Tim Khusus dan Evaluasi Perizinan

    Mei 19, 2026

    Konflik Agraria di Kaltim Meletus di 20 Titik, Masyarakat Desak Pemprov Kaltim Bantu Selesaikan

    Mei 19, 2026

    Pengangguran Perempuan di Kaltim Tinggi, Syahariah Dorong Lapangan Kerja Lebih Inklusif

    Mei 19, 2026

    35 Tahun Tanpa Kepastian, Warga Korpri Loa Bakung Tagih SHM, Gubernur Siap Cari Jalan Hukum

    Mei 18, 2026
    1 2 3 … 3,097 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.