Insitekaltim, Samarinda – Hasil evaluasi menunjukkan persoalan utama dalam kasus dokter yang terlibat dalam kasus tertinggalnya kawat medis (wire) sepanjang dua sentimeter, di pembuluh darah utama pasien di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Bukan pada unsur kesengajaan, melainkan lemahnya komunikasi antara tenaga medis dengan pasien maupun keluarga.
Sejauh ini, Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, dokter masih menjalani sanksi administratif.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan sanksi yang diberikan bertujuan sebagai pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Masih dikenakan sanksi sampai enam bulan. Intinya sebagai peringatan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya, di Samarinda Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menegaskan, tidak ada unsur kesengajaan dari dokter maupun pihak rumah sakit untuk mencelakakan pasien. Namun, komunikasi yang kurang optimal menjadi catatan penting dalam hasil audit yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Menurut Jaya, setiap tindakan medis memiliki risiko yang harus dipahami pasien dan keluarganya. Karena itu, tenaga kesehatan wajib memberikan penjelasan yang lengkap sebelum, selama, hingga setelah tindakan dilakukan.
“Komunikasi itu bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga edukasi. Pasien harus memahami tindakan yang dilakukan, risiko yang mungkin muncul, hingga langkah yang harus diambil apabila terjadi komplikasi,” katanya.
Ia mencontohkan, keluhan pasien sering kali muncul bukan semata karena pelayanan yang lambat. Melainkan karena kurangnya penjelasan dari petugas kesehatan.
Misalnya, ketika dokter terlambat datang akibat masih menangani operasi, pasien perlu diberi informasi secara jelas mengenai penyebab keterlambatan dan estimasi waktu pelayanan.
“Kalau hanya disuruh menunggu tanpa penjelasan, itu bukan komunikasi. Justru bisa menimbulkan ketidakpuasan dan kesalahpahaman,” jelasnya.
Jaya juga menyoroti pentingnya komunikasi dalam penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat. Menurutnya, apabila pasien mengalami kondisi yang memburuk saat menunggu pelayanan, petugas harus segera mengarahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tindakan agar memperoleh penanganan lebih cepat.
Ia menjelaskan, setiap rumah sakit memang hanya memiliki satu instalasi IGD yang memenuhi standar, termasuk sistem triase dan pembagian tingkat kegawatdaruratan.
Namun, ruang perawatan juga dilengkapi fasilitas tindakan untuk menangani kondisi darurat yang muncul saat pasien menjalani perawatan.
Dinas Kesehatan Kaltim berharap, hasil evaluasi terhadap kasus di RSUD AWS menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas kesehatan agar memperkuat tata kelola pelayanan, terutama dalam membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan keluarga.
Menurut Jaya, pelayanan medis yang baik tidak hanya ditentukan oleh kompetensi tenaga kesehatan, tetapi juga keterbukaan informasi yang mampu membangun kepercayaan masyarakat.

