Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Juni 13, 2026

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya
    Hukum

    Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya

    SukriBy SukriFebruari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Parulian Sttungkir PH Ocean Resto Balikpapan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan – Sengketa lahan dan bangunan Ocean‘s Resto di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

    Pengadilan Negeri Balikpapan, melakukan konstatering atau proses mencocokkan objek sengketa dalam suatu perkara perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 yang luasnya 1000 m².

    Dalam pelaksanan konstatering, pihak PN melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Selain itu, juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

    Tumpah Parulian Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak termohon menegaskan komitmennya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Menurutnya, perbedaan yang ditemukan dan telah disampaikan oleh pihak pengelola Ocean Resto harus diuji secara hukum.

    Fakta yang didapat menyebutkan bahwa titik penguasaan mereka berbeda dari yang diajukan oleh pemohon, yakni Cecilia Kusni Kwee.

    Ia meminta agar pengadilan dan institusi terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Perbedaan ini harus diuji. Ada yang benar dan ada yang salah. Semua pihak hendaknya berbesar hati dan mengikuti hasil uji tersebut,” ujarnya.

    Tumpah Parulian, juga menyoroti proses pematokan atau penunjukan lokasi yang tidak menggunakan alat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perbedaan dalam klaim penguasaan lahan.

    Meski terjadi perbedaan pandangan, ia tetap bersyukur karena proses konstatering atau pemeriksaan lokasi berjalan sesuai harapan. “Yang terpenting, hari ini ada fakta baru, yaitu adanya perbedaan penunjukan antara pemohon dan pengelola. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.

    Sementara itu, pihak pengelola dalam hal ini PT Daksa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan haknya sebagai pengelola.

    “Menurut mereka yang lebih mengetahui titik penguasaan adalah pihak internal, bukan orang luar,” tuturnya.

    Diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kejelasan mengenai titik penguasaan dapat ditetapkan secara sah.

    Munir Hamid Ocean Resto Parulian PN Balikapapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Obat Peserta JKN Tetap Terlindungi dan Dipastikan Tetap Stabil Meski Dolar Menguat

    Nur AjijahJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Jakarta – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memastikan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tetap…

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,142 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.