Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    Juli 11, 2026

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026

    10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali di Tahun 2026

    Juli 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar
    Hukum

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    SittiBy SittiJuni 11, 2026Updated:Juli 2, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Perwakilan Advokat Publik Kaltim menunjukkan dokumen gugatan terhadap SK TAG Kaltim yang resmi didaftarkan ke PTUN Samarinda, Kamis, 11/6/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kaltim yang beranggotakan resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan diajukan oleh sejumlah Advokat Publik Kalimantan Timur pada Kamis, 11 Juni 2026.

    Mereka meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAG Tahun 2026 yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud.

    Perwakilan Advokat Publik Kaltim Dyah Lestari mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijalankan.

    “Hari ini kami resmi mengajukan gugatan ke PTUN karena seluruh syarat formal dan upaya administratif yang diwajibkan undang-undang sudah kami tempuh,” ujar Dyah.

    Gugatan hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai pihak yang menerbitkan keputusan tersebut. Fokus gugatan meminta pembatalan SK pembentukan TAG yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.

    Salah satu yang dipersoalkan adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Tim Ahli Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). fungsi yang dijalankan tim tersebut perlu diuji karena Pemprov Kaltim telah memiliki puluhan perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan.

    “Saat ini Pemprov Kaltim memiliki 44 OPD. Sementara Tim Ahli Gubernur berjumlah 43 orang. Kami mempertanyakan apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara keduanya,” katanya.

    Selain aspek kelembagaan, Advokat Publik juga menyoroti penggunaan anggaran daerah untuk membiayai keberadaan tim tersebut. Dalam dokumen gugatan disebutkan honorarium dan kegiatan TAG dianggarkan sekitar Rp8,34 miliar pada APBD Kaltim Tahun Anggaran 2026.

    Angka tersebut belum termasuk alokasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang mencapai sekitar Rp2,44 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mendekati Rp10,8 miliar.

    “Yang menjadi pertanyaan kami, apakah anggaran sebesar itu sudah memenuhi prinsip efisiensi dan apa indikator yang digunakan untuk menentukan besaran honorarium para anggota tim ahli,” ujar Dyah.

    Poin lain yang turut dipersoalkan adalah pemberlakuan surat keputusan secara surut. SK yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Kebijakan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai karena menyangkut aspek legalitas administrasi pemerintahan.

    “Kenapa keputusan yang ditandatangani Februari diberlakukan sejak Januari? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu materi yang kami ajukan dalam gugatan,” tegasnya.

    Proses pengajuan gugatan sempat tertunda karena pihaknya harus lebih dulu menempuh mekanisme keberatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 78 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

    Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, gugatan akhirnya diajukan secara resmi ke PTUN Samarinda dan saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara dari pengadilan.

    “Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Dyah.

    Sebagai informasi, Tim Ahli Gubernur Kaltim dibentuk melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Komposisinya terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, dan 28 anggota bidang.

    Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi dari formasi awal yang sempat mencapai 47 orang. Beberapa anggota kemudian diberhentikan karena dinilai kurang aktif dalam pelaksanaan tugas.

    Gugatan yang kini masuk ke PTUN Samarinda diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Selain menyangkut legalitas keputusan gubernur, perkara ini juga membuka perdebatan mengenai efektivitas tim ahli, penggunaan anggaran daerah, serta batas kewenangan lembaga nonstruktural dalam mendukung pemerintahan daerah.

    Berita ini disusun dengan pola straight news, menempatkan fakta gugatan sebagai fokus utama dan memperkuatnya dengan isu anggaran, kewenangan, serta aspek hukum yang menjadi dasar gugatan.

     


    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Calon Tunggal, Adipt Maraja Berpeluang Terpilih Aklamasi di Muscab HIPMI Bontang

    R’syaJuli 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Adipt Maraja berpeluang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Cabang…

    Meniru Rawa Nusantara, Rahasia Air Ideal untuk Ikan Cupang

    Juli 11, 2026

    10 Jurusan Kuliah yang Paling Disesali di Tahun 2026

    Juli 11, 2026

    5 Tanda Social Battery Habis, Kenali Bedanya dengan Antisosial

    Juli 11, 2026

    Gerindra Dorong 70 Persen Dana Probebaya Dialihkan untuk Pelatihan Kerja Warga

    Juli 11, 2026
    1 2 3 … 3,207 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.