Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan Tim Ahli Gubernur (TAG) Kaltim yang beranggotakan resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Gugatan diajukan oleh sejumlah Advokat Publik Kalimantan Timur pada Kamis, 11 Juni 2026.
Mereka meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAG Tahun 2026 yang diterbitkan Gubernur Rudy Mas’ud.
Perwakilan Advokat Publik Kaltim Dyah Lestari mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah seluruh tahapan administratif yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijalankan.
“Hari ini kami resmi mengajukan gugatan ke PTUN karena seluruh syarat formal dan upaya administratif yang diwajibkan undang-undang sudah kami tempuh,” ujar Dyah.
Gugatan hanya ditujukan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sebagai pihak yang menerbitkan keputusan tersebut. Fokus gugatan meminta pembatalan SK pembentukan TAG yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah potensi tumpang tindih kewenangan antara Tim Ahli Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). fungsi yang dijalankan tim tersebut perlu diuji karena Pemprov Kaltim telah memiliki puluhan perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan.
“Saat ini Pemprov Kaltim memiliki 44 OPD. Sementara Tim Ahli Gubernur berjumlah 43 orang. Kami mempertanyakan apakah tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara keduanya,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, Advokat Publik juga menyoroti penggunaan anggaran daerah untuk membiayai keberadaan tim tersebut. Dalam dokumen gugatan disebutkan honorarium dan kegiatan TAG dianggarkan sekitar Rp8,34 miliar pada APBD Kaltim Tahun Anggaran 2026.
Angka tersebut belum termasuk alokasi perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang mencapai sekitar Rp2,44 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mendekati Rp10,8 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah anggaran sebesar itu sudah memenuhi prinsip efisiensi dan apa indikator yang digunakan untuk menentukan besaran honorarium para anggota tim ahli,” ujar Dyah.
Poin lain yang turut dipersoalkan adalah pemberlakuan surat keputusan secara surut. SK yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 itu dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kebijakan tersebut perlu mendapatkan penjelasan yang memadai karena menyangkut aspek legalitas administrasi pemerintahan.
“Kenapa keputusan yang ditandatangani Februari diberlakukan sejak Januari? Apa urgensinya? Itu juga menjadi salah satu materi yang kami ajukan dalam gugatan,” tegasnya.
Proses pengajuan gugatan sempat tertunda karena pihaknya harus lebih dulu menempuh mekanisme keberatan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 75 hingga Pasal 78 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, gugatan akhirnya diajukan secara resmi ke PTUN Samarinda dan saat ini masih menunggu nomor registrasi perkara dari pengadilan.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD memiliki dasar hukum yang kuat, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Dyah.
Sebagai informasi, Tim Ahli Gubernur Kaltim dibentuk melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026. Komposisinya terdiri dari delapan dewan penasihat, satu ketua, dua wakil ketua, empat koordinator bidang, dan 28 anggota bidang.
Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi dari formasi awal yang sempat mencapai 47 orang. Beberapa anggota kemudian diberhentikan karena dinilai kurang aktif dalam pelaksanaan tugas.
Gugatan yang kini masuk ke PTUN Samarinda diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian publik. Selain menyangkut legalitas keputusan gubernur, perkara ini juga membuka perdebatan mengenai efektivitas tim ahli, penggunaan anggaran daerah, serta batas kewenangan lembaga nonstruktural dalam mendukung pemerintahan daerah.
Berita ini disusun dengan pola straight news, menempatkan fakta gugatan sebagai fokus utama dan memperkuatnya dengan isu anggaran, kewenangan, serta aspek hukum yang menjadi dasar gugatan.

