Insitekaltim, Balikpapan – Sengketa lahan dan bangunan Ocean‘s Resto di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.
Pengadilan Negeri Balikpapan, melakukan konstatering atau proses mencocokkan objek sengketa dalam suatu perkara perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 yang luasnya 1000 m².
Dalam pelaksanan konstatering, pihak PN melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Selain itu, juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP.
Tumpah Parulian Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak termohon menegaskan komitmennya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, perbedaan yang ditemukan dan telah disampaikan oleh pihak pengelola Ocean Resto harus diuji secara hukum.
Fakta yang didapat menyebutkan bahwa titik penguasaan mereka berbeda dari yang diajukan oleh pemohon, yakni Cecilia Kusni Kwee.
Ia meminta agar pengadilan dan institusi terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
“Perbedaan ini harus diuji. Ada yang benar dan ada yang salah. Semua pihak hendaknya berbesar hati dan mengikuti hasil uji tersebut,” ujarnya.
Tumpah Parulian, juga menyoroti proses pematokan atau penunjukan lokasi yang tidak menggunakan alat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perbedaan dalam klaim penguasaan lahan.
Meski terjadi perbedaan pandangan, ia tetap bersyukur karena proses konstatering atau pemeriksaan lokasi berjalan sesuai harapan. “Yang terpenting, hari ini ada fakta baru, yaitu adanya perbedaan penunjukan antara pemohon dan pengelola. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.
Sementara itu, pihak pengelola dalam hal ini PT Daksa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan haknya sebagai pengelola.
“Menurut mereka yang lebih mengetahui titik penguasaan adalah pihak internal, bukan orang luar,” tuturnya.
Diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kejelasan mengenai titik penguasaan dapat ditetapkan secara sah.