Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya
    Hukum

    Parulian Minta Perbedaan Hasil Pencocokan Diuji Kebenarannya

    SukriBy SukriFebruari 26, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Parulian Sttungkir PH Ocean Resto Balikpapan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan – Sengketa lahan dan bangunan Ocean‘s Resto di Jalan Jenderal Sudirman, Blok M Nomor 18, RT 01, Kelurahan Klandasan Ulu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.

    Pengadilan Negeri Balikpapan, melakukan konstatering atau proses mencocokkan objek sengketa dalam suatu perkara perdata oleh Panitera Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

    Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 578 yang luasnya 1000 m².

    Dalam pelaksanan konstatering, pihak PN melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan. Selain itu, juga mendapatkan pengawalan dari personel TNI, Polri, dan Satpol PP.

    Tumpah Parulian Situngkir, kuasa hukum Jovinus Kusumadi selaku pihak termohon menegaskan komitmennya guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Menurutnya, perbedaan yang ditemukan dan telah disampaikan oleh pihak pengelola Ocean Resto harus diuji secara hukum.

    Fakta yang didapat menyebutkan bahwa titik penguasaan mereka berbeda dari yang diajukan oleh pemohon, yakni Cecilia Kusni Kwee.

    Ia meminta agar pengadilan dan institusi terkait memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dalam mencari keadilan.

    “Perbedaan ini harus diuji. Ada yang benar dan ada yang salah. Semua pihak hendaknya berbesar hati dan mengikuti hasil uji tersebut,” ujarnya.

    Tumpah Parulian, juga menyoroti proses pematokan atau penunjukan lokasi yang tidak menggunakan alat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan perbedaan dalam klaim penguasaan lahan.

    Meski terjadi perbedaan pandangan, ia tetap bersyukur karena proses konstatering atau pemeriksaan lokasi berjalan sesuai harapan. “Yang terpenting, hari ini ada fakta baru, yaitu adanya perbedaan penunjukan antara pemohon dan pengelola. Kita ikuti saja proses hukumnya,” tambahnya.

    Sementara itu, pihak pengelola dalam hal ini PT Daksa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan haknya sebagai pengelola.

    “Menurut mereka yang lebih mengetahui titik penguasaan adalah pihak internal, bukan orang luar,” tuturnya.

    Diharapkan dapat mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar kejelasan mengenai titik penguasaan dapat ditetapkan secara sah.

    Munir Hamid Ocean Resto Parulian PN Balikapapan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sukri

    Related Posts

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026

    Diduga Terhubung Bandar Besar, Eks Kasat Narkoba Kubar Jalani Proses Pidana dan Etik

    Mei 18, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.