Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan
    Hukum

    Para Terbantah Perkara 36 Mangkir di Sidang Pengadilan Negeri Balikpapan

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 2025Updated:Maret 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan– Para terbantah mangkir dari sidang gugatan bantahan Nomor: 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp, yang dihelat di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Adapun objek sengketa itu adalah lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya mencapai 1000 meter persegi.

    Pantauan Insitekaltim di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A, Selasa 11 Maret 2025. Sidang dimulai sekira pukul 11.28 Wita. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Siswanto, dan hakim anggota Andri Wahyudi.

    Saat hakim ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A membacakan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/III/2025/Pn.Bpp, Tumpak Parulian Situngkir dan rekannya selaku penggugat sekaligus kuasa hukum yang bertindak untuk dan atas nama termohon eksekusi Jovinus Kusumadi seketika bergegas dari bangku yang ditempatinya menuju ke meja depan yang terletak di sisi sebelah kiri. Saat kedua pengacara itu duduk di kursi yang disediakan suasana nampak begitu hening.

    Sejurus kemudian, hakim ketua memanggil dan mengecek kehadiran para terbantah. Masing-masing yakni: PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan, Cecilia Kusno Kwee, Angeli Chaery, Nyoman Gede Wirya, Jamaludin Samosir, Partahi Tulus Hutapea, H. Jauhari, Dedy Fardiman, H. Munir Hamid, Edy Parulian Siregar, Husnul Khotimah, Agus Setiawan, Robert, Ibrahim Paulino, Edy Soeprayitno S Putra, Erma Suharti, dan Haryanta.

    “Pihak Cicilia Kusno Kwee tidak hadir. Terbantah 5 Nyoman Gede Wirya tidak hadir, Terbantah 7 juga tidak hadir, Terbantah 8, Terbantah 9, Terbantah 10, Terbantah 11, Terbantah 13, Terbantah Khusnul, Agus Setiawan Terbantah 15, Terbantah 16 Robert, Terbantah 17, Terbantah 18, Terbantah 19, pihak BRI juga tidak hadir,” kata hakim ketua.

    Hakim ketua kemudian menanyakan terkait alamat dari terbantah atas nama Ibrahim Paulino. “Apakah ada perubahan atau tidak seperti pak Ibrahim. Karena alamatnya di Jakarta Utara,” tanya hakim ketua.

    Tak berselang lama sempat terjadi dialektika argumentasi antara Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi dengan Hakim Ketua Pengadilan. Hal itu bermula saat salah seorang rekan Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir mengajukan permintaan terkait transparansi atas perkara tersebut, legal standing dan penetapan Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri juga termasuk pihak terbantah.

    “Setelah kami membaca keputusan hakim yang memeriksa dan menetapkan perkara Nomor: 36/Pdt.Bth/2025 dan kami melihat bahwa Ibu Husnul Khotimah adalah orang yang memeriksa dan mengadili perkara. Padahal, Ibu Husnul Khotimah adalah salah satu pihak yang terbantah tersebut,” katanya.

    Sementara itu, Hakim Ketua menilai pihak terbantah Husnul Khotimah sebagai pihak terbantah merupakan pribadi dan disinyalir tidak mewakili lembaga.

    Dari informasi yang dihimpun media ini pihak Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A bakal memanggil lagi para pihak yang belum hadir pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

    Mangkir Pengadilan Negeri Balikpapan SHGB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.