Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05, yang melarang siswa SMP sederajat yang belum berusia 17 tahun membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Namun, aturan ini mendapat kritik karena dinilai belum didukung solusi transportasi yang memadai.
Syaiful Bachtiar, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, menilai kebijakan tersebut memerlukan langkah pendukung agar tidak membebani pelajar dan keluarga.
“Apakah cukup hanya melarang siswa membawa kendaraan? Pemerintah harus memberikan solusi, seperti transportasi umum ke sekolah,” ujar Syaiful, Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Syaiful, banyak pelajar membawa kendaraan karena keterbatasan orang tua untuk mengantar akibat kesibukan kerja.
Ia menegaskan, tanpa opsi transportasi yang memadai, kebijakan ini bisa menyulitkan siswa dan keluarga mereka.
“Larangan ini baik, tapi harus disertai dengan alternatif yang jelas. Kalau tidak, bagaimana siswa akan sampai ke sekolah tepat waktu?” tegasnya.
Syaiful menyarankan Pemkot Samarinda untuk bekerja sama dengan pemerintah provinsi guna menyediakan angkutan umum yang memadai.
Skema pembagian anggaran antara kedua belah pihak dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang.
“Transportasi umum yang terjangkau dan aman bisa mendukung kebijakan ini sekaligus menjadi investasi untuk transportasi masa depan di Samarinda,” tutupnya.