Insitekaltim, Samarinda — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 akan dimulai pada minggu ketiga Mei hingga awal Juni mendatang.
Proses penerimaan tahun ini dirancang berbasis digital dengan dukungan aplikasi daring untuk memudahkan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Samarinda Ibnu Araby mengatakan, saat ini pihaknya masih mematangkan jadwal bersama tim, sekaligus melakukan sosialisasi secara bertahap di tingkat kecamatan.
“Insyaallah SPMB kita mulai minggu ketiga Mei sampai minggu pertama Juni. Sekarang masih kita mantapkan jadwalnya,” ujar Ibnu, di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa, 5 Mei 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar dan transparan, Disdikbud telah membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menurut Ibnu, keterlibatan Kominfo menjadi penting karena tahun ini proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi. Orang tua siswa nantinya dapat mengakses layanan pendaftaran secara mandiri dari rumah.
“Kominfo akan ikut mensosialisasikan aplikasi SPMB. Jadi orang tua bisa daftar dari rumah, selama berkas dan dokumennya lengkap,” jelasnya.
Meski demikian, Disdikbud tetap mengantisipasi kendala akses teknologi, khususnya di wilayah pinggiran yang belum terjangkau jaringan internet secara optimal.
“Khusus sekolah di daerah yang akses internetnya terbatas, nanti akan dibantu oleh tim di sekolah untuk mengunggah dokumen ke dalam sistem,” tambahnya.
Ibnu juga menyampaikan pihaknya telah melakukan hearing dengan Komisi IV DPRD Samarinda untuk membahas berbagai aspek pelaksanaan SPMB dan program pendidikan lainnya.
Dalam forum tersebut, Disdikbud menerima sejumlah masukan, kritik, dan saran yang akan dijadikan bahan evaluasi.
“Semua masukan dari DPRD akan kami perbaiki, termasuk data dan program yang sedang berjalan. Bulan ini kita targetkan bisa diselesaikan sebelum hearing lanjutan per bidang,” katanya.
Di sisi lain, menjelang akhir tahun ajaran, Disdikbud turut menyoroti maraknya kegiatan perpisahan sekolah yang kerap membebani orang tua. Ibnu menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana tanpa pungutan biaya.
“Perpisahan tidak dilarang, tapi cukup di sekolah dengan sederhana. Tidak boleh ada pungutan, baik melalui arisan, urunan, edaran, maupun lewat komite,” tegasnya.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi imbauan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dengan berbagai persiapan yang dilakukan, Disdikbud optimistis pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan inklusif, sekaligus memberikan kemudahan akses bagi seluruh calon peserta didik di Kota Samarinda.

