Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris
    Samarinda

    Andi Harun Buka Alasan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara: Soroti Pemberhentian Direksi dan Transparansi Seleksi Komisaris

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 30, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan penjelasan mengenai RUPS (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan terkait sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mengajukan dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara yang digelar pada 23 April 2026.

    Ia menegaskan, perbedaan pendapat tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan tata kelola bank daerah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.

    Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keputusan pemberhentian jajaran direksi lama yang dilakukan sebelum masa jabatan berakhir.

    Ia menilai, keputusan tersebut perlu didukung dengan dasar yang jelas dan terukur.

    “Bukan berarti kami menolak kewenangan RUPS, tetapi kami ingin keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, baik secara logika maupun aturan hukum,” ujarnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Kamis 30 April 2026.

    Ia menilai jika laporan pertanggungjawaban direksi sebelumnya telah diterima, maka publik berhak mengetahui alasan kuat di balik kebijakan pemberhentian tersebut.

    Selain itu, proses seleksi calon komisaris, khususnya terkait pentingnya kejelasan status hukum para calon.

    Ia menekankan, seluruh proses harus didukung oleh dokumen resmi dari lembaga berwenang.

    “Prinsipnya harus clear and clean. Informasi yang digunakan harus bersifat resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai kehadiran Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dalam RUPS. Ia menyebut, tidak ada aksi walk out, melainkan izin meninggalkan rapat lebih awal karena agenda lain.

    Lebih lanjut, ia menyadari posisi Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham minoritas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian dissenting opinion merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme RUPS.

    “Keputusan tetap mengikat, termasuk bagi kami yang berbeda pendapat. Namun, ini penting sebagai catatan bahwa keputusan tidak diambil secara bulat,” jelasnya.

    Ia berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola serta menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah tersebut ke depan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang hingga 19 Oktober, Karhutla Capai 643 Hektare

    Oktober 8, 2026

    Disnaker Samarinda Kembangkan Auto-Matching AK1 untuk Percepat Pencari Kerja Temukan Lowongan

    Oktober 7, 2026

    Dua Bulan Padamkan Karhutla, 15 Relawan Samarinda Mengeluh Sesak Napas

    Oktober 7, 2026

    Seluruh Buaya Muara di Taman Satwa Palaran Direlokasi, Kolam Kini Kosong

    Oktober 5, 2026

    Harga Pertamax Naik, Pekerja di Samarinda Kurangi Pulang ke Marangkayu

    Oktober 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Ratu ArifanzaOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota…

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.