Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali memperpanjang masa tanggap darurat bencana untuk ketiga kalinya hingga 19 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil karena kebakaran lahan masih terjadi, intrusi air laut mengganggu pasokan air bersih, serta kualitas udara belum stabil di sejumlah wilayah.
Kepala Pelaksana BPBD Samarinda Suwarno mengatakan, perpanjangan berlaku mulai 6 hingga 19 Oktober 2026. Rekomendasi tersebut diberikan setelah BPBD mempertimbangkan kondisi kebencanaan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
“Setelah kita memberikan masukan, rekomendasi dan pertimbangan kepada wali kota, akhirnya dibutuhkan perpanjangan masa tanggap darurat, perpanjangan yang ketiga, dari tanggal 6 sampai 19 Oktober 2026,” kata Suwarno di Samarinda, Kamis, 8 Oktober 2026.
Data BPBD mencatat hingga 7 Oktober 2026 telah terjadi 259 kejadian kebakaran lahan dengan total luasan sekitar 643,27 hektare.
Kebakaran yang sebelumnya tersebar di sejumlah kecamatan kini lebih banyak terpusat di Kecamatan Palaran, Sambutan dan Samarinda Utara. Beberapa kejadian juga masih ditemukan di Sungai Kunjang.
Suwarno menyoroti salah satu kejadian di kawasan Pulau Atas yang kemudian meluas hingga sekitar 34 hektare. Api disebut merambat sampai kawasan Kompleks Korpri Pelita 8, termasuk area di belakang pemakaman.
“Yang paling mengerikan ketika kita membakar, ada yang sengaja membakar satu titik tapi meluas sampai 34 hektare,” ujarnya.
Selain karhutla, intrusi air laut menjadi alasan lain perpanjangan tanggap darurat. Kondisi tersebut menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan air bersih di sejumlah wilayah.
Suwarno menyebut terdapat lima instalasi pengolahan air (IPA) yang terdampak intrusi air laut, yakni Palaran, Selili, Kalhol, Pulau Atas dan Bantuas.
Sebagian distribusi air masih dilakukan atas permintaan kelurahan, tetapi pemanfaatannya dibatasi untuk kebutuhan nonkonsumsi.
“Masih adanya intrusi air laut yang menyebabkan kekurangan air bersih,” katanya.
Kondisi kualitas udara juga belum sepenuhnya stabil. Suwarno menyebut kualitas udara di kawasan tengah kota sempat berada dalam kategori baik dua hari sebelumnya, tetapi dalam dua hari terakhir berubah menjadi sedang berdasarkan alat ukur di Taman Segiri.
Sementara itu, alat ukur di kawasan Bandara APT Pranoto menunjukkan kondisi yang lebih buruk. “Tapi alat ukur yang di APT Pranoto memang hampir semingguan ini, dua minggu ini tidak sehat,” ujarnya.
Dampak kekeringan juga masih dirasakan di sektor pertanian. Sejumlah area persawahan disebut belum seluruhnya mendapatkan aliran air secara optimal. BPBD bersama pihak terkait berupaya memanfaatkan void tambang sebagai sumber air untuk membantu menjaga kebutuhan pengairan dan mencegah penundaan musim tanam.
Perpanjangan status tanggap darurat turut diikuti penyusunan ulang kebutuhan anggaran. Suwarno mengatakan kebutuhan anggaran untuk periode perpanjangan diperkirakan sekitar Rp3,8 miliar.
Namun, anggaran tersebut belum seluruhnya ditetapkan karena masing-masing organisasi perangkat daerah masih menyusun rencana kebutuhan biaya (RKB). Setelah diajukan, kebutuhan tersebut akan melalui proses review oleh Inspektorat.
“Kalau sudah RKB diajukan nanti kita sampaikan kembali,” katanya.
Menurut Suwarno, pola belanja pada perpanjangan kali ini lebih diarahkan pada kebutuhan operasional. Jika pada tahap awal terdapat belanja modal untuk mendukung distribusi air bersih dan penanganan kebencanaan, pada tahap lanjutan kebutuhan lebih banyak berupa bahan bakar minyak serta makan dan minum petugas.
Kecamatan dengan tingkat kebakaran lahan dan intrusi air laut yang masih tinggi juga berpotensi mendapat dukungan kebutuhan operasional di lapangan. Namun, alokasi tidak serta-merta diberikan dalam jumlah yang sama dan akan disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi kebutuhan.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan perpanjangan tanggap darurat tidak diikuti penambahan anggaran baru dari Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Tidak ada penambahan, masih menggunakan anggaran yang lama pada saat kita buat tanggap darurat yang pertama. Duitnya masih ada, masih cukup,” kata Andi Harun, Rabu 7 Oktober 2026.
Dengan perpanjangan ketiga ini, pemerintah daerah masih harus menangani tiga persoalan yang saling berkaitan, yakni kebakaran lahan yang telah mencapai ratusan kejadian, gangguan air bersih akibat intrusi air laut, serta kualitas udara yang masih fluktuatif.

