Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terlalu Sering Membaca Berita Buruk? Kenali Doomscrolling dan Cara Menguranginya

    November 1, 2026

    Ramai Tren Stop the Wedding di Media Sosial, Kenali Tanda Hubungan yang Tidak Sehat Sebelum Menikah

    November 1, 2026

    Ikan Asin Diduga Disemprot Obat Serangga, Ini Risiko dan Cara Mengenalinya

    November 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»Komite I DPD RI Soroti Potensi Masalah Hukum dalam Pemisahan Pemilu
    Kaltim

    Komite I DPD RI Soroti Potensi Masalah Hukum dalam Pemisahan Pemilu

    MartinusBy MartinusAgustus 6, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa sejumlah isu krusial seperti pelaksanaan pemilu, mekanisme pilkada, pemekaran wilayah, serta revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi perhatian serius lembaganya.

    Menurutnya, isu-isu tersebut dinilai sangat menentukan arah keberlanjutan demokrasi dan penguatan otonomi daerah di masa mendatang.

    Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Andi mengulas secara rinci konsekuensi dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah hingga jeda 2,5 tahun. Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi menyalahi ketentuan konstitusi.

    “Saya tidak tahu kenapa jedanya justru 2,5 tahun, tapi yang pasti ini bisa bertabrakan dengan amanat UUD yang mengatur pemilu setiap 5 tahun,” ujarnya.

    Andi menilai, jika kebijakan itu diterapkan, maka masa jabatan kepala daerah bisa mencapai 7,5 tahun, dan itu menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi hukum serta prinsip akuntabilitas dalam sistem pemilihan umum.

    Selain itu, Andi juga menanggapi wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, pandangan publik mengenai wacana tersebut sangat beragam.

    Kalangan seperti Muhammadiyah, kata dia, cenderung mendukung karena menilai pemilu langsung belum efektif mengingat kualitas pemilih yang masih berkembang.

    “Ini dilematis, kalau terus dibiarkan pemilu langsung, risikonya makin liar. Tapi kalau dikembalikan ke DPRD, publik bisa anggap kita mundur demokrasi,” ucapnya.

    Komite I, lanjut Andi, secara khusus juga sedang membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Ia menilai bahwa regulasi tersebut terlalu banyak memangkas kewenangan daerah, terutama di sektor strategis seperti tambang, kehutanan, dan kelautan. Revisi ke depan, menurutnya, harus mengarah pada pengembalian fungsi-fungsi penting ke daerah.

    “Zaman Orde Baru semua disedot ke pusat. Sekarang setelah reformasi, mestinya otonomi bukan hanya nama. Kewenangan juga harus dikembalikan,” tegas mantan Wali Kota Bontang itu.

    Andi Sofyan Hasdam Ketua Komite I DPD RI Pemilu
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Kemiskinan Kaltim Masih 5,14 Persen, Angka di Desa Hampir Dua Kali Lipat Kota

    Oktober 28, 2026

    Karhutla Kaltim Capai 9.327 Hektare, Kukar Catat Luas Terbesar

    Oktober 25, 2026

    Udara Kaltim Berdebu akibat Karhutla, Ini 10 Cara Bersihkan Rumah agar Debu Tak Beterbangan

    Oktober 25, 2026

    BPS Kaltim: Desil 1 Tak Otomatis Berarti Miskin

    Oktober 23, 2026

    Geram Nilai Respons Rudy Mas’ud Belum Konkret, Tuntutan Karhutla hingga Listrik Disorot

    Oktober 21, 2026

    Ratusan Massa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, Karhutla hingga BBM Langka Jadi Tuntutan

    Oktober 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Terlalu Sering Membaca Berita Buruk? Kenali Doomscrolling dan Cara Menguranginya

    AminahNovember 1, 2026

    Insitekaltim – Pernah membuka media sosial hanya untuk melihat satu berita, tetapi akhirnya terus menggulir layar…

    Ramai Tren Stop the Wedding di Media Sosial, Kenali Tanda Hubungan yang Tidak Sehat Sebelum Menikah

    November 1, 2026

    Ikan Asin Diduga Disemprot Obat Serangga, Ini Risiko dan Cara Mengenalinya

    November 1, 2026

    Dari Pemulung Menjadi Mitra Pemilah, DLH Samarinda Bangun Kolaborasi Pengelolaan Sampah

    November 1, 2026

    Tekan Angka Kekerasan, DP2PA Samarinda Perkuat Kepedulian terhadap Perempuan dan Anak

    November 1, 2026
    1 2 3 … 3,419 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.