Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan
    Hukum

    Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 16, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan dua Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBN dan APBD. Keduanya yakni Ely Hariyanto, Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati.

    Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.

    Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyelidikan telah dilakukan sejak bulan Juli 2024. Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan di dua lembaga pendidikan tersebut.

    Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau palsu untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional.

    Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp697.369.600,00.

    Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700,00 atau sekitar 93% dari total dana bantuan yang diterima, sementara PKBM Cempaka mencapai Rp208.709.900,00 atau sekitar 67% dari dana operasional yang dikelola.

    Persentase tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana bantuan yang diterima kedua PKBM habis digunakan tidak sesuai aturan.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, membenarkan langkah penahanan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh bukti permulaan yang kuat.

    “Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional PKBM. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Deni.

    Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.

    “Modusnya menggunakan SPJ palsu. Jadi laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai juknis, padahal banyak kegiatan yang tidak pernah ada. Ini tentu bentuk penyelewengan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

    Kejaksaan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk memperkaya diri.

    “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara korupsi dana pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan,” pungkas Deni.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.