Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan
    Hukum

    Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 16, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan dua Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBN dan APBD. Keduanya yakni Ely Hariyanto, Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati.

    Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.

    Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyelidikan telah dilakukan sejak bulan Juli 2024. Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan di dua lembaga pendidikan tersebut.

    Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau palsu untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional.

    Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp697.369.600,00.

    Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700,00 atau sekitar 93% dari total dana bantuan yang diterima, sementara PKBM Cempaka mencapai Rp208.709.900,00 atau sekitar 67% dari dana operasional yang dikelola.

    Persentase tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana bantuan yang diterima kedua PKBM habis digunakan tidak sesuai aturan.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, membenarkan langkah penahanan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh bukti permulaan yang kuat.

    “Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional PKBM. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Deni.

    Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.

    “Modusnya menggunakan SPJ palsu. Jadi laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai juknis, padahal banyak kegiatan yang tidak pernah ada. Ini tentu bentuk penyelewengan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

    Kejaksaan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk memperkaya diri.

    “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara korupsi dana pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan,” pungkas Deni.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.