Insitekaltim Samarinda-Kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Kaltim tahun 2012/2013 menyeret ketua STIENAS Colorado Prof. Thomas Susadia Sutedjawijaya .Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,6 tahun. Jum’at (27/7/2018)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur menyidangkan terdakwa Thomas Susadia Sutedjawijaya atas kasus Korupsi dana hibah yang mengalir kepada tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat , yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda, dan Permata Bumi Sendawar
Salinan putusan dibacakan oleh tiga majelis hakim Tipikor dan setelah seluruh salinan dibacakan serta vonis hukuman dijatuhkan kepada terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh dan didampingi Hakim Anggota, Burhanuddin serta Anggraeni
Saat dibacakan putusan vonis untuk terdakwa membuat suasana sidang tegang dan terkejut mendengar suara palu saat diketuk dan memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 6,6 tahun
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membela diri dan akhirnya terdakwa ajukan banding,” Saya banding pak hakim,”kata Tedja panggilan sejari-hari yang didampingi pengacaranya.
Lebih lanjut, Sutedja menyampaikan, bahwa dirinya mengajukan banding untuk mendapat keadilan. Karena membenarkan Dia melindungi saudara jalung sebagai pemilik CV kembang sejahtera.
“Diakuinya kala itu tidak bisa mengkontrol penuh manajemen karena istri sedang sakit sehingga tidak terkontrol.”Dengan banding yang saya ajukan ini bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya,”ungkapnya
Sebab ada orang lain yang meminta pungutan, dengan adanya keterlibatan beberapa pihak serta menurutnya tak adil rasanya apabila hanya kami yang dijadikan tersangka, soalnya disini ada nama-nama anggota dewan dalam kasus tersebut
Selain itu, Faturahman As’ad meminta uang atau “jalan tol”,ungkap Sutedja yang disampaikan kepada awak media usai sidang. Menurutnya ada dugaan nama-nama lain yang terima aliran dana tersebut
“Dugaan tersebut mengarah kepada staf anggota Dewan bernama BB dan YD”
Ditempat yang sama, pengacara terdakwa Sujani Lee Totong, menyebutkan pihaknya akan memenuhi permintaan kliennya yang sudah menjadi haknya. Dengan menggunakan kesempatan pada banding tersebut kata dia
Majelis Hakim diharapkan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami, untuk itu kami banding, “tuturnya
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dulu.
Dalam kasus tersebut hakim juga memvonis terdakwa Faturrahman dengan hukuman 4 tahun penjara
Wartawan sukri