Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kasus Korupsi Dana Hibah Menyeret Sutedja,Hakim Vonis 6,6 Tahun Penjara
    Hukum

    Kasus Korupsi Dana Hibah Menyeret Sutedja,Hakim Vonis 6,6 Tahun Penjara

    MartinusBy MartinusJuli 27, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim Samarinda-Kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Kaltim tahun 2012/2013 menyeret ketua STIENAS Colorado Prof. Thomas Susadia Sutedjawijaya .Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6,6 tahun. Jum’at (27/7/2018)
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur menyidangkan  terdakwa Thomas Susadia Sutedjawijaya atas kasus Korupsi dana hibah yang mengalir kepada tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat , yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Sekar Alamanda, dan Permata Bumi Sendawar
    Salinan putusan dibacakan oleh tiga majelis hakim Tipikor dan  setelah seluruh salinan dibacakan serta vonis hukuman dijatuhkan kepada terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh dan didampingi Hakim Anggota, Burhanuddin serta Anggraeni
    Saat dibacakan putusan vonis untuk terdakwa membuat suasana sidang tegang dan terkejut mendengar suara palu saat diketuk dan memvonis terdakwa dengan kurungan penjara 6,6 tahun
    Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa  untuk membela diri dan akhirnya terdakwa ajukan banding,” Saya banding pak hakim,”kata Tedja panggilan sejari-hari yang didampingi pengacaranya.
    Lebih lanjut, Sutedja menyampaikan, bahwa dirinya mengajukan banding untuk mendapat keadilan. Karena membenarkan  Dia melindungi saudara jalung sebagai pemilik CV kembang sejahtera.
    “Diakuinya kala itu tidak bisa mengkontrol penuh manajemen karena istri sedang sakit sehingga tidak terkontrol.”Dengan banding yang saya ajukan ini bisa memberikan keadilan yang seadil-adilnya,”ungkapnya
    Sebab ada orang lain yang meminta pungutan, dengan adanya keterlibatan beberapa pihak serta menurutnya tak adil rasanya apabila hanya kami yang dijadikan tersangka, soalnya disini ada nama-nama anggota dewan dalam kasus tersebut
    Selain itu, Faturahman As’ad meminta uang atau “jalan tol”,ungkap Sutedja yang disampaikan kepada awak media usai sidang. Menurutnya ada dugaan nama-nama lain yang terima  aliran dana tersebut
    “Dugaan tersebut mengarah kepada staf anggota Dewan bernama BB dan YD”
    Ditempat yang  sama, pengacara terdakwa Sujani Lee Totong,  menyebutkan pihaknya akan memenuhi permintaan kliennya yang sudah menjadi haknya. Dengan menggunakan kesempatan pada banding tersebut kata dia
    Majelis Hakim diharapkan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami, untuk itu kami banding, “tuturnya
    Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir dulu.
    Dalam kasus tersebut hakim juga memvonis terdakwa Faturrahman dengan hukuman 4 tahun penjara
    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.