Insitekaltim,Samarinda – Kampanye di lingkungan kampus resmi diperbolehkan untuk pasangan calon peserta Pilkada 2024, namun dengan sejumlah ketentuan yang ketat.
Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan penggunaan atribut kampanye di area kampus, baik dari partai politik maupun calon tertentu, untuk menjaga netralitas dan suasana akademis.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur Abdul Qayyim Rasyid mengonfirmasi bahwa kampus dapat menjadi tempat pelaksanaan kampanye politik dengan batasan tertentu.
“Memang benar kampanye di kampus diperbolehkan, namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” jelas Qayyim, Kamis (26/9/2024).
Ketentuan ini bertujuan agar lingkungan kampus, yang dikenal sebagai ruang intelektual, tetap steril dari simbol-simbol politik yang dapat memengaruhi independensi kampus.
Selain aturan atribut, Qayyim juga menegaskan pentingnya memerhatikan kapasitas ruangan dalam setiap kegiatan kampanye, baik yang dilakukan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor). “Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan yang ada, demi kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” ujarnya.
Hal ini ditekankan agar kampanye tetap berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu proses akademik, sambil tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan politik yang edukatif.
Menurut Qayyim, keterlibatan kampus dalam kegiatan politik ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pendidikan politik generasi muda, terutama bagi para pemilih pemula. Namun, ia menegaskan bahwa esensi kampus sebagai ruang pendidikan yang netral harus tetap dijaga.
“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat yang netral dan akademis, serta berperan penting dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, khususnya para pemilih pemula,” ungkap Qayyim.
Ketentuan ini diambil guna memastikan kampanye berjalan sesuai aturan tanpa mengurangi esensi demokrasi dan pendidikan politik yang bermanfaat bagi mahasiswa.
“Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.