Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil
    Hukum

    Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil

    MartinusBy MartinusMei 21, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim menyoroti kesewenang wenangan penegak hukum dalam kasus mega pungli  TPK Palaran Samarinda. Kasus yang menyeret nama Jafar Abdul Gaffar, Dwi  Hari Winanrno dan Hery Susanto alias Abun.
    Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yakni  Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, Kamis (21/12/2017) silam.
    Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada H.Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno.

    Begitu juga Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
    Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa dalam  kasus komura. menurutnya ada kejanggalan-kejanggalan seperti jumlah kerugian negara yang dituntut oleh jaksa sebesar 2,5 miliar namun yang disita jadi 10 miliar.
    “Kemudian posisi kasus dari Pidum (pidana umum) naik ke Mahkama Agung (MA) menjadi pidana khusus.  Semestinya hakim harus objektif memutuskan sesuai fakta persidangan, jangan sampai ada indikasi kriminalisasi. Kalau ini tetap dipaksakan maka tidak bisa membayangkan nasib buruh Komura yang jumlahnya ribuan akan tidak bekerja lagi, apalagi akan memasuki hari raya idul fitri, maka tidak mungkin akan mendapatkan tinjungan hari  raya kalau kondisinya seperti ini.
    “Harapannya,semoga saja aparat penegak hukum bisa melihat dan mempertimbangkan dari berbagai aspek untuk melihat secara jernih dan objektif serta adil tanpa ada kepentingan apa-apa, jika ini yang terjadi maka ribuan tenaga kerja yang ada mau mengadu kemana,”kata Madi
    Lainnya halnya Iwan Kurniawan dari Forum Pemuda Penggerak Samarinda, seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk pak Gafar, karena merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Dia tidak terbukti bersalah dan akhirnya divonis bebas oleh hakim, dan menurutnya jangan dipaksakan .
    “Karena bicara kebijakan soal tarif yang dituduhkan sebagai pemerasan kepada Pak Gaffar, ternyata  tidak terbukti, dan tarf tersebut menurutnya sesuai kesepakatan, hal ini mengacu pada peraturan yang ada, dimana sebelum Pak Gafar menjabat sebagai ketua Komura,bukan kebijakan sepihak dari H. Jafar Abdul Gaffar,”ungkapnya.
    Wartawan : Sukri
     
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Kemnaker Dorong Mahasiswa Siap Hadapi Gelombang Green Jobs dan Era Digital

    April 28, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Ratu ArifanzaMei 1, 2026

    Insitekaltim, Bandar Lampung – Kolaborasi tiga organisasi perusahaan media yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers…

    Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Dunia Kerja di Kaltim pada May Day 2026

    Mei 1, 2026

    Tragis di Balik Magang: Siswa di Samarinda Meninggal Mendadak Usai Keluhkan Sepatu Sempit

    Mei 1, 2026

    Perempuan Pekerja Samarinda Angkat Suara: Diskriminasi, Upah Murah, hingga Kekerasan Masih Jadi Realita

    Mei 1, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026
    1 2 3 … 3,084 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.