INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim menyoroti kesewenang wenangan penegak hukum dalam kasus mega pungli TPK Palaran Samarinda. Kasus yang menyeret nama Jafar Abdul Gaffar, Dwi Hari Winanrno dan Hery Susanto alias Abun.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yakni Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, Kamis (21/12/2017) silam.
Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada H.Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno.
Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.
Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa dalam kasus komura. menurutnya ada kejanggalan-kejanggalan seperti jumlah kerugian negara yang dituntut oleh jaksa sebesar 2,5 miliar namun yang disita jadi 10 miliar.
“Kemudian posisi kasus dari Pidum (pidana umum) naik ke Mahkama Agung (MA) menjadi pidana khusus. Semestinya hakim harus objektif memutuskan sesuai fakta persidangan, jangan sampai ada indikasi kriminalisasi. Kalau ini tetap dipaksakan maka tidak bisa membayangkan nasib buruh Komura yang jumlahnya ribuan akan tidak bekerja lagi, apalagi akan memasuki hari raya idul fitri, maka tidak mungkin akan mendapatkan tinjungan hari raya kalau kondisinya seperti ini.
“Harapannya,semoga saja aparat penegak hukum bisa melihat dan mempertimbangkan dari berbagai aspek untuk melihat secara jernih dan objektif serta adil tanpa ada kepentingan apa-apa, jika ini yang terjadi maka ribuan tenaga kerja yang ada mau mengadu kemana,”kata Madi
Lainnya halnya Iwan Kurniawan dari Forum Pemuda Penggerak Samarinda, seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk pak Gafar, karena merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Dia tidak terbukti bersalah dan akhirnya divonis bebas oleh hakim, dan menurutnya jangan dipaksakan .
“Karena bicara kebijakan soal tarif yang dituduhkan sebagai pemerasan kepada Pak Gaffar, ternyata tidak terbukti, dan tarf tersebut menurutnya sesuai kesepakatan, hal ini mengacu pada peraturan yang ada, dimana sebelum Pak Gafar menjabat sebagai ketua Komura,bukan kebijakan sepihak dari H. Jafar Abdul Gaffar,”ungkapnya.
Wartawan : Sukri