Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil
    Hukum

    Jamper Menilai Kasus Komura Janggal,Mendesak Penegak Hukum Untuk Adil

    MartinusBy MartinusMei 21, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA-Jaringan Muda Pembaharu (Jamper) Kaltim menyoroti kesewenang wenangan penegak hukum dalam kasus mega pungli  TPK Palaran Samarinda. Kasus yang menyeret nama Jafar Abdul Gaffar, Dwi  Hari Winanrno dan Hery Susanto alias Abun.
    Sebelumnya Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran Samarinda, yakni  Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya, Dwi Hari Winarno, Kamis (21/12/2017) silam.
    Menurut hakim, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum.Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar kepada H.Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno.

    Begitu juga Vonis bebas kepada Abun dan Elly telah dilakukan pada Selasa (12/12/2017) lalu. Keduanya masing-masing dituntut hukuman 10 dan 6 tahun penjara oleh jaksa.
    Pungutan liar di Pelabuhan TPK Palaran diungkap oleh tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Markas Besar Polri. Diduga pungutan liar ini mencapai ratusan juta rupiah.

    Ahmadi Wiharno dari Jaringan Muda Pembaharu kepada insitekaltim menyampaikan bahwa dalam  kasus komura. menurutnya ada kejanggalan-kejanggalan seperti jumlah kerugian negara yang dituntut oleh jaksa sebesar 2,5 miliar namun yang disita jadi 10 miliar.
    “Kemudian posisi kasus dari Pidum (pidana umum) naik ke Mahkama Agung (MA) menjadi pidana khusus.  Semestinya hakim harus objektif memutuskan sesuai fakta persidangan, jangan sampai ada indikasi kriminalisasi. Kalau ini tetap dipaksakan maka tidak bisa membayangkan nasib buruh Komura yang jumlahnya ribuan akan tidak bekerja lagi, apalagi akan memasuki hari raya idul fitri, maka tidak mungkin akan mendapatkan tinjungan hari  raya kalau kondisinya seperti ini.
    “Harapannya,semoga saja aparat penegak hukum bisa melihat dan mempertimbangkan dari berbagai aspek untuk melihat secara jernih dan objektif serta adil tanpa ada kepentingan apa-apa, jika ini yang terjadi maka ribuan tenaga kerja yang ada mau mengadu kemana,”kata Madi
    Lainnya halnya Iwan Kurniawan dari Forum Pemuda Penggerak Samarinda, seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk pak Gafar, karena merujuk pada fakta persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Dia tidak terbukti bersalah dan akhirnya divonis bebas oleh hakim, dan menurutnya jangan dipaksakan .
    “Karena bicara kebijakan soal tarif yang dituduhkan sebagai pemerasan kepada Pak Gaffar, ternyata  tidak terbukti, dan tarf tersebut menurutnya sesuai kesepakatan, hal ini mengacu pada peraturan yang ada, dimana sebelum Pak Gafar menjabat sebagai ketua Komura,bukan kebijakan sepihak dari H. Jafar Abdul Gaffar,”ungkapnya.
    Wartawan : Sukri
     
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    Andika SaputraApril 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam…

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    DBH Sawit Samarinda Menurun, Bapenda Soroti Ketergantungan pada Kebijakan Pusat

    April 14, 2026

    BEM Polnes Bongkar Persoalan Pendidikan Kaltim, Desak Sinkronisasi Kebijakan

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,056 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.