Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Jam Kerja ASN Dimajukan, Pemprov Kaltim Targetkan Disiplin dan Pelayanan Lebih Optimal
    Diskominfo Kaltim

    Jam Kerja ASN Dimajukan, Pemprov Kaltim Targetkan Disiplin dan Pelayanan Lebih Optimal

    AminahBy AminahJuni 4, 2025Updated:Juni 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), efektif mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan berlaku di seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi.

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin kerja dan optimalisasi pelayanan publik. “Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat wawancara beberapa hari lalu.

    Sri Wahyuni menjelaskan, jam kerja baru akan dibedakan berdasarkan jenis layanan perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai Senin sampai Kamis pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

    Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjalankan enam hari kerja akan mulai bekerja pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.30 Wita, dan pada Sabtu ditutup pukul 11.00 Wita.

    “Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sif atau giliran kerja, jam kerjanya akan diatur langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.

    Secara total, jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional yakni 37 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini juga berlaku bagi pejabat penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta yang diminta menyesuaikan waktu pelaksanaan kerja sesuai kebutuhan lokal.

    Menurut Sri Wahyuni, kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah serius untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang selama ini masih menjadi sorotan masyarakat.

    “Harapannya, pelayanan publik menjadi lebih prima dan masyarakat bisa merasakan perubahan secara langsung,” jelasnya.

    Penerapan jam kerja baru ini juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib dan produktif di lingkungan birokrasi.

    Pemprov Kaltim berharap, dengan rutinitas yang lebih terstruktur sejak pagi hari, pegawai dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan dengan standar yang lebih baik.

    Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi internal dan memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut. Selain itu, evaluasi rutin akan dilakukan untuk mengukur efektivitas implementasi jam kerja terhadap kualitas pelayanan.

    “Kami harap seluruh ASN patuh dan berkomitmen. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun Kaltim yang berdaya saing,” tutup Sri Wahyuni (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    ASN OPD Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    TPP ASN Kaltim Tetap Utuh, DPRD Minta Kinerja dan Pengawasan Diperketat

    September 8, 2026

    Andi Harun Soroti Temuan BPK Berulang, Dorong Sistem APBD Terintegrasi

    September 3, 2026

    Bukan Sekadar Penghargaan, Andi Harun Ingin ASN Award Bentuk Budaya Kinerja

    September 3, 2026

    Tantangan 81K Ubah Kebiasaan ASN Samarinda, dari Jalan Mulai Bisa Lari

    Agustus 23, 2026

    130 PNS Samarinda Terima Satyalancana, Tekankan Makna Pengabdian kepada Negara

    Agustus 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ada lebih dari 20 ribu anak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih…

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.