Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    July 26, 2026

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026

    PAN Pasang Target Dua Kursi DPR RI di Kaltim, Konsolidasi Relawan Dikebut hingga Agustus

    July 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Jam Kerja ASN Dimajukan, Pemprov Kaltim Targetkan Disiplin dan Pelayanan Lebih Optimal
    Diskominfo Kaltim

    Jam Kerja ASN Dimajukan, Pemprov Kaltim Targetkan Disiplin dan Pelayanan Lebih Optimal

    SittiBy SittiJune 4, 2025Updated:June 4, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerapkan aturan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), efektif mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG – TU/2025 dan berlaku di seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintahan provinsi.

    Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin kerja dan optimalisasi pelayanan publik. “Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat wawancara beberapa hari lalu.

    Sri Wahyuni menjelaskan, jam kerja baru akan dibedakan berdasarkan jenis layanan perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai Senin sampai Kamis pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

    Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan menjalankan enam hari kerja akan mulai bekerja pukul 07.30 Wita sampai 15.00 Wita pada Senin hingga Kamis. Pada Jumat, jam kerja berakhir pukul 11.30 Wita, dan pada Sabtu ditutup pukul 11.00 Wita.

    “Untuk unit kerja yang menggunakan sistem sif atau giliran kerja, jam kerjanya akan diatur langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing,” tambahnya.

    Secara total, jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional yakni 37 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini juga berlaku bagi pejabat penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta yang diminta menyesuaikan waktu pelaksanaan kerja sesuai kebutuhan lokal.

    Menurut Sri Wahyuni, kebijakan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah serius untuk memperbaiki kualitas pelayanan yang selama ini masih menjadi sorotan masyarakat.

    “Harapannya, pelayanan publik menjadi lebih prima dan masyarakat bisa merasakan perubahan secara langsung,” jelasnya.

    Penerapan jam kerja baru ini juga menjadi momentum untuk membangun budaya kerja yang lebih tertib dan produktif di lingkungan birokrasi.

    Pemprov Kaltim berharap, dengan rutinitas yang lebih terstruktur sejak pagi hari, pegawai dapat lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan dengan standar yang lebih baik.

    Pemprov Kaltim juga telah menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi internal dan memastikan bahwa seluruh ASN memahami dan mematuhi ketentuan baru tersebut. Selain itu, evaluasi rutin akan dilakukan untuk mengukur efektivitas implementasi jam kerja terhadap kualitas pelayanan.

    “Kami harap seluruh ASN patuh dan berkomitmen. Ini bagian dari upaya kita bersama membangun Kaltim yang berdaya saing,” tutup Sri Wahyuni (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    ASN OPD Sri Wahyuni
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    July 22, 2026

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    July 21, 2026

    Pelaksanaan WFH Masih Dievaluasi, AI Deteksi Dugaan Manipulasi Presensi ASN Samarinda

    July 20, 2026

    Kuota Program Umrah Gratis Pemprov Kaltim Turun dari 880 Menjadi 14 Orang

    July 13, 2026

    Sekda Kaltim Saring Belanja OPD di Atas Rp10 Juta, Prioritaskan Anggaran Mendesak

    July 9, 2026

    Belanja ASN Samarinda Masih Gemuk, Lampaui Batas 40 Persen yang Ditetapkan Pusat

    July 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Meski Berat dan Merepotkan, Tumbler Tetap Jadi Andalan Anak Muda Saat Beraktivitas

    R’syaJuly 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Membawa tumbler telah menjadi bagian dari rutinitas sebagian anak muda saat beraktivitas.…

    Dikiranya Keren, Ternyata Jurusan Kuliah Favorit Orang Indonesia Ini Malah Dibuang oleh China

    July 26, 2026

    PAN Pasang Target Dua Kursi DPR RI di Kaltim, Konsolidasi Relawan Dikebut hingga Agustus

    July 26, 2026

    Soft Launch Relationship, Cara Anak Muda Menjaga Privasi di Media Sosial

    July 25, 2026

    Lewat Drag Bike, Seno Aji Ingin Balap Liar Beralih ke Lintasan Resmi

    July 25, 2026
    1 2 3 … 3,239 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.