Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bulan Vitamin A, Dinkes Samarinda Sasar Sekitar 54 Ribu Bayi dan Balita

    Agustus 10, 2026

    Kemenpora Perkuat Pelatih Olahraga Disabilitas, Partisipasi Baru 11,6 Persen

    Agustus 10, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Jahidin Tanggapi Permohonan SHM di Perumahan Korpri Loa Bakung
    DPRD Kaltim

    Jahidin Tanggapi Permohonan SHM di Perumahan Korpri Loa Bakung

    Adit MustafaBy Adit MustafaOktober 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin merespons pengajuan permohonan surat tanah dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) di Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda.

    Jahidin mengungkapkan bahwa sebagian warga Perumahan Korpri yang mengajukan permohonan SHM adalah pegawai negeri sipil dan pensiunan. Mereka berupaya untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan atas kediaman yang selama ini mereka huni.

    “Kalau menurut pengalaman saya, karena kebetulan juga saya memiliki rumah HGB. Kemudian ditingkatkan menjadi hak milik, tentu ada batas waktunya. Kalau memang berakhir batas waktu sertifikat, maka kita ajukan permohonan untuk diproses,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti perbedaan situasi di Perumahan Korpri dibandingkan dengan kasus serupa di daerah lain di Kaltim, khususnya di Samarinda.

    “Bahan acuan mereka adalah timbul rasa kecemburuan, karena ada beberapa lokasi di Kaltim khususnya di Samarinda yang status tanahnya sama dari (Perumahan) Korpri, tetapi realitanya bisa menjadi hak milik,” tegasnya.

    Namun, politikus Partai PKB ini juga mengingatkan bahwa ada daerah tertentu yang tidak dapat diberikan SHM karena merupakan ketentuan pemerintah. Memberikan hak milik secara langsung dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD).

    “HGB di Perumahan Korpri itu kekuatan hukumnya beda-beda tipis dengan SHM. Hanya pemahaman warga Korpri bahwa nilai jual HGB dan SHM berbeda,” tuturnya.

    Selain itu, ia menekankan bahwa HGB dapat digunakan sebagai jaminan ke bank untuk mendapatkan pinjaman, serta dapat diwariskan secara turun temurun. Yang membedakan adalah adanya batas waktu untuk perpanjangan HGB.

    “Hanya yang membedakan adalah ada batas untuk diperpanjang lagi. Tetapi tidak akan diambil alih oleh pemerintah dan ini sudah sah,” tandas Jahidin.

    DPRD Kaltim HGB Jahidin SHM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Hak Angket Gubernur Kaltim Masih Menggantung, DPRD Belum Jadwalkan Pembahasan

    Agustus 3, 2026

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    Juli 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    Juli 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    Juli 21, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bulan Vitamin A, Dinkes Samarinda Sasar Sekitar 54 Ribu Bayi dan Balita

    Nur AjijahAgustus 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Melalui program Bulan Vitamin A yang berlangsung hingga akhir Agustus 2026, Dinas…

    Kemenpora Perkuat Pelatih Olahraga Disabilitas, Partisipasi Baru 11,6 Persen

    Agustus 10, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026
    1 2 3 … 3,270 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.