Insitekaltim, Samarinda – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai langkah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Ketua PGRI Kaltim Rediyono mengatakan, pembentukan LKBH merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas mendidik.
Profesi guru memiliki tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya soal kegiatan belajar mengajar, tetapi juga persoalan disiplin siswa, kebijakan sekolah, hingga potensi konflik yang berujung pada persoalan hukum.
“Pengurus PGRI Provinsi Kaltim yang dikukuhkan pertengahan Mei 2026 oleh Pengurus Besar PGRI di Hotel Grand Verona Samarinda kini melengkapi organisasi dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI,” ujar Rediyono kepada Insitekaltim, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menegaskan, guru harus dapat menjalankan tugasnya tanpa dihantui rasa takut ketika menjalankan amanah sebagai pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Rediyono berharap tidak ada lagi guru yang terseret persoalan hukum hanya karena menjalankan fungsi pendidikan, seperti menegakkan tata tertib atau membentuk kedisiplinan siswa.
“Jangan sampai ada lagi guru yang diproses hukum karena menegakkan tata tertib dan disiplin murid, mengajarkan adab di sekolah, atau menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.
Perlindungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum ketika terjadi masalah, tetapi juga mencakup kepastian karier, kesejahteraan, hingga kebijakan birokrasi yang dapat berdampak pada tenaga pendidik.
LKBH PGRI Kaltim memiliki sejumlah fungsi, mulai dari memberikan perlindungan hukum, konsultasi hukum, hingga penyuluhan agar guru memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi.
“Tujuan utama LKBH PGRI adalah memberikan payung hukum, mengayomi, dan membela para guru yang menghadapi persoalan terkait profesinya,” katanya.
LKBH PGRI Kaltim nantinya akan memberikan layanan konsultasi hukum baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Artinya, pendampingan tidak hanya dilakukan ketika perkara sudah masuk ke proses hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi.
Pembentukan lembaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Provinsi PGRI Kaltim Nomor 033/Kep/KTi/XXIII/2026. Dalam struktur organisasi Dr Rediyono dan Adjrin ditetapkan sebagai pembina. Sementara Ketua LKBH dipercayakan kepada Didik Setiyawan dan Sekretaris dijabat Juwaini.
Rediyono menilai keberadaan LKBH menjadi kebutuhan penting agar guru tidak merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.
“Kita ingin guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini penting agar guru bisa fokus mendidik tanpa rasa cemas,” pungkasnya.

