Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum
    Pendidikan

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    SittiBy SittiJuni 29, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua PGRI Kaltim, Dr Rediyono dan Ketua LKBH, Didik Setiyawan (Dokpri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai langkah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

    Ketua PGRI Kaltim Rediyono mengatakan, pembentukan LKBH merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas mendidik.

    Profesi guru memiliki tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya soal kegiatan belajar mengajar, tetapi juga persoalan disiplin siswa, kebijakan sekolah, hingga potensi konflik yang berujung pada persoalan hukum.

    “Pengurus PGRI Provinsi Kaltim yang dikukuhkan pertengahan Mei 2026 oleh Pengurus Besar PGRI di Hotel Grand Verona Samarinda kini melengkapi organisasi dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI,” ujar Rediyono kepada Insitekaltim, Senin, 29 Juni 2026.

    Ia menegaskan, guru harus dapat menjalankan tugasnya tanpa dihantui rasa takut ketika menjalankan amanah sebagai pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Rediyono berharap tidak ada lagi guru yang terseret persoalan hukum hanya karena menjalankan fungsi pendidikan, seperti menegakkan tata tertib atau membentuk kedisiplinan siswa.

    “Jangan sampai ada lagi guru yang diproses hukum karena menegakkan tata tertib dan disiplin murid, mengajarkan adab di sekolah, atau menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.

    Perlindungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum ketika terjadi masalah, tetapi juga mencakup kepastian karier, kesejahteraan, hingga kebijakan birokrasi yang dapat berdampak pada tenaga pendidik.

    LKBH PGRI Kaltim memiliki sejumlah fungsi, mulai dari memberikan perlindungan hukum, konsultasi hukum, hingga penyuluhan agar guru memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi.

    “Tujuan utama LKBH PGRI adalah memberikan payung hukum, mengayomi, dan membela para guru yang menghadapi persoalan terkait profesinya,” katanya.

    LKBH PGRI Kaltim nantinya akan memberikan layanan konsultasi hukum baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Artinya, pendampingan tidak hanya dilakukan ketika perkara sudah masuk ke proses hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi.

    Pembentukan lembaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Provinsi PGRI Kaltim Nomor 033/Kep/KTi/XXIII/2026. Dalam struktur organisasi Dr Rediyono dan Adjrin ditetapkan sebagai pembina. Sementara Ketua LKBH dipercayakan kepada Didik Setiyawan dan Sekretaris dijabat Juwaini.

    Rediyono menilai keberadaan LKBH menjadi kebutuhan penting agar guru tidak merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.

    “Kita ingin guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini penting agar guru bisa fokus mendidik tanpa rasa cemas,” pungkasnya.

     

    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Rediyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Gangguan Server Warnai SPMB Terintegrasi Perdana di Kaltim, Jadi Sorotan Evaluasi

    Juni 26, 2026

    Kampus Masih Punya PR Besar Wujudkan Ruang Aman bagi Mahasiswa

    Juni 26, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026

    Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Kaltim Terbatas, Puluhan Ribu Lulusan SMP Terancam Lempar ke Swasta

    Juni 24, 2026

    Aliansi BEM se-Unmul Kritik Kehadiran Wamen Mugiyanto, Pertanyakan Arah dan Substansi Uji Publik RUU HAM

    Juni 23, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Target laba Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda sebesar Rp2,7 miliar pada 2026…

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026

    Komunitas Sape Kaltim Libatkan Generasi Muda untuk Cetak Regenerasi Pelaku Seni

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Buka Ruang Promosi bagi 60 UMKM Lokal

    Juni 28, 2026

    Festival Pesona Nusantara Jadi Upaya Menjaga Budaya Tetap Relevan di Era Modern

    Juni 28, 2026
    1 2 3 … 3,177 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.