Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum
    Pendidikan

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    AminahBy AminahJuni 29, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua PGRI Kaltim, Dr Rediyono dan Ketua LKBH, Didik Setiyawan (Dokpri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebagai langkah memberikan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

    Ketua PGRI Kaltim Rediyono mengatakan, pembentukan LKBH merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan guru mendapatkan perlindungan dan rasa aman ketika menjalankan tugas mendidik.

    Profesi guru memiliki tantangan yang semakin kompleks. Tidak hanya soal kegiatan belajar mengajar, tetapi juga persoalan disiplin siswa, kebijakan sekolah, hingga potensi konflik yang berujung pada persoalan hukum.

    “Pengurus PGRI Provinsi Kaltim yang dikukuhkan pertengahan Mei 2026 oleh Pengurus Besar PGRI di Hotel Grand Verona Samarinda kini melengkapi organisasi dengan membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI,” ujar Rediyono kepada Insitekaltim, Senin, 29 Juni 2026.

    Ia menegaskan, guru harus dapat menjalankan tugasnya tanpa dihantui rasa takut ketika menjalankan amanah sebagai pendidik sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Rediyono berharap tidak ada lagi guru yang terseret persoalan hukum hanya karena menjalankan fungsi pendidikan, seperti menegakkan tata tertib atau membentuk kedisiplinan siswa.

    “Jangan sampai ada lagi guru yang diproses hukum karena menegakkan tata tertib dan disiplin murid, mengajarkan adab di sekolah, atau menjalankan tugas mendidik,” tegasnya.

    Perlindungan terhadap guru tidak hanya berkaitan dengan pendampingan hukum ketika terjadi masalah, tetapi juga mencakup kepastian karier, kesejahteraan, hingga kebijakan birokrasi yang dapat berdampak pada tenaga pendidik.

    LKBH PGRI Kaltim memiliki sejumlah fungsi, mulai dari memberikan perlindungan hukum, konsultasi hukum, hingga penyuluhan agar guru memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan profesi.

    “Tujuan utama LKBH PGRI adalah memberikan payung hukum, mengayomi, dan membela para guru yang menghadapi persoalan terkait profesinya,” katanya.

    LKBH PGRI Kaltim nantinya akan memberikan layanan konsultasi hukum baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Artinya, pendampingan tidak hanya dilakukan ketika perkara sudah masuk ke proses hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan edukasi.

    Pembentukan lembaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Provinsi PGRI Kaltim Nomor 033/Kep/KTi/XXIII/2026. Dalam struktur organisasi Dr Rediyono dan Adjrin ditetapkan sebagai pembina. Sementara Ketua LKBH dipercayakan kepada Didik Setiyawan dan Sekretaris dijabat Juwaini.

    Rediyono menilai keberadaan LKBH menjadi kebutuhan penting agar guru tidak merasa berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum.

    “Kita ingin guru merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini penting agar guru bisa fokus mendidik tanpa rasa cemas,” pungkasnya.

     

    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Rediyono
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    Kebijakan Tak Naik Kelas Berisiko Tekan Siswa, Disdikbud Kaltim Khawatir Siswa Enggan Sekolah

    Oktober 12, 2026

    Pemkot Samarinda Prioritaskan Insentif Guru, Skema Pembayaran 2027 Dikaji

    Oktober 10, 2026

    Mahasiswa Dorong Perpustakaan Samarinda Tingkatkan Fasilitas sebagai Ruang Belajar

    Oktober 5, 2026

    Polemik Pascapilrek Unmul Berlanjut, Agenda 100 Hari Rektor Terpilih Bergeser

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2029 Jahidin meninggal dunia pada Kamis…

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.