Insitekaltim, Balikpapan-Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi mengaku keberatan atas penetapan penunjukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 36/Pdt.Bth/2025, oleh karena penetapan dan penunjukan hakimnya di tanda tangani oleh Husnul Khotimah, padahal Husnul.Khotimah adalah salah satu Pihak Terbamtah dalam perkara ini.
Buntut dari keberatan atas penunjukan dan penetapan itu memantik Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir dan Maringan Situngkir melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Surat keberatan ditujukan kepada Profesor H. Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertuang dalam surat Nomor: 047/TPS/PDT.BTH/III/2025, Perihal atas adanya dugaan konflik kepentingan penanganan perkara bantahan Nomor:36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp
Tumpak Parulian Situngkir menilai penunjukan dan penetapan Husnul Khotimah sebagai hakim yang memeriksa serta mengadili perkara bantahan Nomor 36/Pdt.Bth/2025, berpotensi terjatuh pada konflik kepentingan. Adanya potensi itu terjadi lantaran Husnul Khotimah merupakan salah satu terbantah.
“Oleh karena itu, kami mengajukan keberatan kepada Yang Mulia Bapak Profesor Dr. H Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas penetapan penunjukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bantahan Nomor 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp ditandatangani oleh Ibu Husnul Khotimah. Padahal, Ibu Husnul Khotimah juga terlibat dalam perkara bantahan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi menyayangkan sikap Husnul Khotimah yang tidak menggunakan opsi kode etik hak ingkar dalam perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2025, atas penetapan dirinya sebagai majelis, padahal ia juga merupakan salah satu terbantah.
Tumpak Parulian Situngkir selaku Pengacara termohon eksekusi Jovinus Kusumadi kepada Insitekaltim, Selasa 11 Maret 2025 menerangkan pada prinsipnya hakim memiliki kode etik hakim. Apabila yang berperkara itu melibatkan keluarga atau yang bersangkutan sendiri, maka ada opsi untuk menggunakan hak ingkar.
“Hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut. Namun demikian, berdasarkan izin dari yang mulia hakim ketua dan disaksikan rekan-rekan media, saat hakim ketua menunjukkan penetapan majelis ternyata yang menetapkan itu adalah Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri turut terbantah,” kata Tumpak Parulian Situngkir di halaman depan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A.
Tak pelak, ia mempertanyakan keakuratan dan memprediksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Bagi Tumpak Parulian Situngkir penetapan dalam suatu perkara yang ditangani itu demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan dan demi keadilan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai aturan yang ada. Begitu pula hakim bekerja seturut kode etik hakim.
“Kalau ada faktor konflik interest kepentingan, harusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya,” paparnya.
Ia menambahkan hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan meminimalisir adanya prasangka negatif dari pemohon atau pihak pencari keadilan.
“Kenapa kok kamu menetapkan untuk kasus yang berhubungan dengan dirimu. Menurut saya seharusnya itu menjadi pelajaran agar lebih hati-hati lagi,” kata Tumpak Parulian Situngkir.
Ia mengaku akan melayangkan surat keberatan dan berharap Mahkamah Agung melaksanakan pleno.
“Harapannya ada pleno,” pungkasnya.