Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Buntut Penunjukan Husnul Khotimah, Tumpak Parulian Kirim Surat Keberatan ke MA
    Hukum

    Buntut Penunjukan Husnul Khotimah, Tumpak Parulian Kirim Surat Keberatan ke MA

    VinsensiusBy VinsensiusMaret 11, 2025Updated:Maret 11, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi, Tumpak Parulian Situngkir.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Balikpapan-Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi mengaku keberatan atas penetapan penunjukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 36/Pdt.Bth/2025, oleh karena penetapan dan penunjukan hakimnya di tanda tangani oleh  Husnul Khotimah, padahal Husnul.Khotimah adalah salah satu Pihak Terbamtah dalam perkara ini.

    Buntut dari keberatan atas penunjukan dan penetapan itu memantik Kuasa Hukum Tumpak Parulian Situngkir dan Maringan Situngkir melayangkan surat keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Surat keberatan ditujukan kepada Profesor H. Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tertuang dalam surat Nomor: 047/TPS/PDT.BTH/III/2025, Perihal atas adanya dugaan konflik kepentingan penanganan perkara bantahan Nomor:36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp

    Tumpak Parulian Situngkir menilai penunjukan dan penetapan Husnul Khotimah sebagai hakim yang memeriksa serta mengadili perkara bantahan Nomor 36/Pdt.Bth/2025, berpotensi terjatuh pada konflik kepentingan. Adanya potensi itu terjadi lantaran Husnul Khotimah merupakan salah satu terbantah.

    “Oleh karena itu, kami mengajukan keberatan kepada Yang Mulia Bapak Profesor Dr. H Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas penetapan penunjukan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bantahan Nomor 36/Pdt.Bth/2025/Pn.Bpp ditandatangani oleh Ibu Husnul Khotimah. Padahal, Ibu Husnul Khotimah juga terlibat dalam perkara bantahan,” paparnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi menyayangkan sikap Husnul Khotimah yang tidak menggunakan opsi kode etik hak ingkar dalam perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2025, atas penetapan dirinya sebagai majelis, padahal ia juga merupakan salah satu terbantah.

    Tumpak Parulian Situngkir selaku Pengacara termohon eksekusi Jovinus Kusumadi kepada Insitekaltim, Selasa 11 Maret 2025 menerangkan pada prinsipnya hakim memiliki kode etik hakim. Apabila yang berperkara itu melibatkan keluarga atau yang bersangkutan sendiri, maka ada opsi untuk menggunakan hak ingkar.

    “Hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut. Namun demikian, berdasarkan izin dari yang mulia hakim ketua dan disaksikan rekan-rekan media, saat hakim ketua menunjukkan penetapan majelis ternyata yang menetapkan itu adalah Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri turut terbantah,” kata Tumpak Parulian Situngkir di halaman depan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A.

    Tak pelak, ia mempertanyakan keakuratan dan memprediksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

    Bagi Tumpak Parulian Situngkir penetapan dalam suatu perkara yang ditangani itu demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan dan demi keadilan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai aturan yang ada. Begitu pula hakim bekerja seturut kode etik hakim.

    “Kalau ada faktor konflik interest kepentingan, harusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya,” paparnya.

    Ia menambahkan hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan meminimalisir adanya prasangka negatif dari pemohon atau pihak pencari keadilan.

    “Kenapa kok kamu menetapkan untuk kasus yang berhubungan dengan dirimu. Menurut saya seharusnya itu menjadi pelajaran agar lebih hati-hati lagi,” kata Tumpak Parulian Situngkir.

    Ia mengaku akan melayangkan surat keberatan dan berharap Mahkamah Agung melaksanakan pleno.

    “Harapannya ada pleno,” pungkasnya.

    Jovinus Kusumadi Pengadilan Negeri Balikpapan Tumpak Parulian Situngkir
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.