Insitekaltim,Samarinda – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial PS karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RNP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/7/2024).
Peristiwa ini bermula ketika PS dan korban RNP digerebek oleh warga bersama keluarga korban di sebuah rumah di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Orang tua korban HL segera membawa PS ke Polsek Sungai Pinang setelah mendengar kabar tersebut.
Dalam pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang, PS mengaku baru berpacaran dengan korban selama satu minggu. Selama periode tersebut, PS telah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. PS membujuk RNP dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan, sehingga korban mengikuti keinginannya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri menyatakan bahwa PS dikenai Pasal 81 Jo 76D Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 15 Huruf G UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. PS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Benar, PS telah diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Sungai Pinang karena menyetubuhi anak di bawah umur. Namun, PS sendiri masih anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penanganannya akan mengikuti sistem peradilan anak,” jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo.
Penanganan kasus ini menjadi komitmen Polsek Sungai Pinang dalam melindungi anak-anak dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dengan tetap memerhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.