Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Andi Harun Tegas, Usaha Pertamini Ilegal Segera Ditertibkan
    Pemkot Samarinda

    Andi Harun Tegas, Usaha Pertamini Ilegal Segera Ditertibkan

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 24, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pertamini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Usaha Pertamini di Kota Samarinda menjadi sorotan setelah Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan tersebut secara tegas melanggar hukum.

    Dengan dasar peraturan pemerintah yang berlaku, Pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang sah.

    Wali Kota Andi Harun telah menetapkan bahwa usaha Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dianggap ilegal.

    Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, serta PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Andi Harun menegaskan bahwa kegiatan usaha Pertamini yang tidak memiliki izin usaha merupakan pelanggaran hukum yang serius.

    Aturan yang berlaku secara jelas melarang kegiatan usaha minyak bumi dan gas (migas) dilaksanakan di tempat umum, sarana dan prasarana umum, bangunan, rumah tinggal atau pabrik serta tanah pekarangan dan sekitarnya, kecuali dengan izin pemerintah dan persetujuan masyarakat terkait.

    “Kecuali dengan izin pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut,” tegas Andi Harun, Senin (22/4/2024).

    Selain melanggar regulasi pemerintah, usaha Pertamini juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, penyaluran BBM hanya diizinkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pembelian oleh masyarakat hanya diperbolehkan di SPBU.

    “Masyarakat membelinya hanya diperbolehkan di SPBU. SPBU menjual Pertamini juga melanggar karena SPBU ujung terakhir sebagai penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen,” ungkap Andi Harun.

    Menyikapi pelanggaran ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun berencana mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku efektif mulai 25 April atau selambat-lambatnya 26 April hingga 25-26 Mei.

    Dalam waktu satu bulan tersebut, pelaku usaha Pertamini diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti perizinan yang sah atau menghabiskan stok BBM yang ada di mesin mereka.

    “Jadi dalam sebulan ini kami masih memberikan kesempatan untuk memberikan bukti perizinan atau menghabiskan stok BBM yang ada di mesin tersebut,” ujar orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Andi Harun menekankan bahwa langkah tegas perlu diambil demi melindungi keselamatan warga Kota Samarinda. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa peredaran BBM eceran berpotensi menyebabkan kebakaran yang berujung pada korban jiwa dan kerugian lingkungan yang massif.

    “Dengan adanya kejadian kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Berpotensi mengakibatkan kerugian nyawa orang lain dan kebakaran lingkungan yang bisa masif akibatnya,” tegas Andi Harun.

    Penegakan hukum yang tegas oleh Pemerintah Kota Samarinda bertujuan untuk menghapuskan praktik ilegal usaha Pertamini demi keamanan dan kepentingan masyarakat.

    Surat edaran yang akan dikeluarkan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan atau menghentikan operasi mereka secara sukarela.

    Andi Harun BBM Migas SPBU
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Nilai Impor Turun 63 Persen pada Mei 2026, Surplus Perdagangan Tembus 1,51 Miliar Dolar AS

    Juli 2, 2026

    Andi Harun Bantah Isu Jauh dari Gerindra: Saya Tidak Pernah Diundang

    Juni 30, 2026

    Heni Purwaningsih Pastikan: Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Inflasi dan Harga Barang di Kaltim

    Juni 29, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    Andi Harun Anti Politik Dinasti, Larang Putranya Maju di Pilwali Samarinda

    Juni 26, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    SittiJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Alokasi anggaran untuk sektor pembinaan dan peningkatan prestasi atlet di Kota Samarinda…

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.