Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan konflik kehutanan di Indonesia tidak akan selesai selama regulasi di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan dan tata ruang masih berjalan sendiri-sendiri.
Ia menyebut, harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci untuk mengakhiri konflik penguasaan lahan yang terus berulang. Konflik kehutanan merupakan persoalan kompleks karena mempertemukan kepentingan negara, masyarakat adat dan dunia usaha dalam satu ruang yang sama. Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya tidak dapat mengandalkan pendekatan hukum formal semata.
“Persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki hutan, melainkan bagaimana negara mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis,” ujarnya saat mengajar mata kuliah Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Jumat, 26 Juni 2026.
Ia menjelaskan, akar persoalan konflik tenurial terletak pada belum sinkronnya berbagai rezim hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kebijakan kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan, hingga tata ruang kerap saling tumpang tindih dan memicu sengketa penguasaan lahan.
Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan harmonisasi regulasi lintas sektor serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.
Andi Harun menuturkan negara memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan melalui berbagai instrumen perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, investasi tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keadilan distribusi manfaat maupun kelestarian lingkungan. Masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang menghadapi hilangnya ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga konflik akibat tumpang tindih penguasaan lahan.
Andi Harun juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya.
Putusan itu dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang lebih adil tanpa mengurangi peran negara sebagai pengelola sumber daya alam.
Ia menegaskan pembangunan hukum kehutanan ke depan harus bertumpu pada keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

