Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    September 27, 2026

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih
    Pemerintah

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    R’syaBy R’syaJuni 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan konflik kehutanan di Indonesia tidak akan selesai selama regulasi di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan dan tata ruang masih berjalan sendiri-sendiri.

    Ia menyebut, harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci untuk mengakhiri konflik penguasaan lahan yang terus berulang. Konflik kehutanan merupakan persoalan kompleks karena mempertemukan kepentingan negara, masyarakat adat dan dunia usaha dalam satu ruang yang sama. Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya tidak dapat mengandalkan pendekatan hukum formal semata.

    “Persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki hutan, melainkan bagaimana negara mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis,” ujarnya saat mengajar mata kuliah Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Jumat, 26 Juni 2026.

    Ia menjelaskan, akar persoalan konflik tenurial terletak pada belum sinkronnya berbagai rezim hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kebijakan kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan, hingga tata ruang kerap saling tumpang tindih dan memicu sengketa penguasaan lahan.

    Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan harmonisasi regulasi lintas sektor serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

    Andi Harun menuturkan negara memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan melalui berbagai instrumen perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Ia menambahkan, investasi tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keadilan distribusi manfaat maupun kelestarian lingkungan. Masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang menghadapi hilangnya ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga konflik akibat tumpang tindih penguasaan lahan.

    Andi Harun juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya.

    Putusan itu dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang lebih adil tanpa mengurangi peran negara sebagai pengelola sumber daya alam.

    Ia menegaskan pembangunan hukum kehutanan ke depan harus bertumpu pada keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

     

    Andi Harun Hutan Konflik Kehutanan Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    Terowongan Samarinda Tinggal Tunggu Rekomendasi Ahli, Operasional Ditarget Akhir Tahun

    September 25, 2026

    Warga Kukar Protes Sodetan, Andi Harun Hentikan Pekerjaan Sementara

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    75 Pompa Disalurkan ke Kaltim, Kukar Dapat Jatah Terbanyak

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pendekatan Persuasif dan Etika Ruang Publik dalam Hubungan Perokok dan Konseling Kesehatan

    Ratu ArifanzaSeptember 27, 2026

    Insitekaltim, ​Jakarta – Dalam lanskap komunikasi kesehatan masyarakat, perdebatan mengenai kebiasaan merokok sering kali terjebak…

    Jangan Anggap Sepele Kalau Ngorok Terjadi Hampir Setiap Malam

    September 27, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Asam Lambung Mudah Naik, 10 Makanan Ini Bisa Jadi Alternatif

    September 26, 2026

    PAD Kaltim Dikoreksi Rp1,89 Triliun, Pendapatan Daerah 2026 Turun Jadi Rp13,36 Triliun

    September 26, 2026
    1 2 3 … 3,365 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.