Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih
    Pemerintah

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    R’syaBy R’syaJuni 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan konflik kehutanan di Indonesia tidak akan selesai selama regulasi di sektor kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan dan tata ruang masih berjalan sendiri-sendiri.

    Ia menyebut, harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi kunci untuk mengakhiri konflik penguasaan lahan yang terus berulang. Konflik kehutanan merupakan persoalan kompleks karena mempertemukan kepentingan negara, masyarakat adat dan dunia usaha dalam satu ruang yang sama. Kondisi tersebut membuat penyelesaiannya tidak dapat mengandalkan pendekatan hukum formal semata.

    “Persoalan sesungguhnya bukan sekadar siapa yang memiliki hutan, melainkan bagaimana negara mampu menyeimbangkan kepastian hukum, pengakuan terhadap hak masyarakat adat, serta keberlanjutan ekologis,” ujarnya saat mengajar mata kuliah Hukum Kehutanan dan Sumber Daya Alam pada Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Jumat, 26 Juni 2026.

    Ia menjelaskan, akar persoalan konflik tenurial terletak pada belum sinkronnya berbagai rezim hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya alam. Akibatnya, kebijakan kehutanan, agraria, pertambangan, perkebunan, hingga tata ruang kerap saling tumpang tindih dan memicu sengketa penguasaan lahan.

    Karena itu, penyelesaian konflik tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan harmonisasi regulasi lintas sektor serta penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

    Andi Harun menuturkan negara memiliki kewenangan mengatur kawasan hutan melalui berbagai instrumen perizinan, seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, seluruh kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Ia menambahkan, investasi tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional. Meski demikian, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengabaikan keadilan distribusi manfaat maupun kelestarian lingkungan. Masih banyak masyarakat di sekitar kawasan hutan yang menghadapi hilangnya ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga konflik akibat tumpang tindih penguasaan lahan.

    Andi Harun juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya.

    Putusan itu dinilai menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola kehutanan yang lebih adil tanpa mengurangi peran negara sebagai pengelola sumber daya alam.

    Ia menegaskan pembangunan hukum kehutanan ke depan harus bertumpu pada keadilan ekologis dan keadilan antargenerasi agar pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

     

    Andi Harun Hutan Konflik Kehutanan Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    R’sya

    Related Posts

    Partisipasi Aktif Pelaku Usaha Kaltim, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

    Juni 26, 2026

    Program Jaga Desa Jadi Andalan DPMPD, Perkuat Pengawasan Dana Desa

    Juni 26, 2026

    Andi Harun Anti Politik Dinasti, Larang Putranya Maju di Pilwali Samarinda

    Juni 26, 2026

    Empat Desa di Kubar Masih Terisolasi, Pemprov Kaltim Akan Rampungkan Tahun Ini

    Juni 26, 2026

    BPS Kaltim Kerahkan 3.085 Petugas Sensus Ekonomi, Kejujuran Data Warga Jadi Kunci

    Juni 26, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    SittiJuni 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026…

    Andi Harun: Konflik Kehutanan Tak Akan Pernah Tuntas Selama Regulasi Masih Tumpang Tindih

    Juni 27, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026
    1 2 3 … 3,175 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.