Insitekaltim, Samarinda – Pernyataan pemerintah yang belum dapat menaikkan gaji guru dengan alasan keterbatasan anggaran dinilai mencerminkan masih belum berpihaknya kebijakan belanja negara terhadap sektor pendidikan.
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi Purwoharsojo mengatakan, persoalan tersebut bukan semata-mata karena negara tidak memiliki uang, melainkan lebih kepada penentuan skala prioritas dalam penggunaan anggaran.
Menurut Purwadi, alasan tidak tersedianya anggaran perlu dijelaskan secara utuh kepada publik. Sebab, pemerintah tetap memiliki ruang fiskal dari berbagai sumber penerimaan yang dapat dimanfaatkan apabila pendidikan benar-benar ditempatkan sebagai sektor prioritas.
“Kalau mengaku tidak ada duit, itu dalam konteks seperti apa dulu. Jangan mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat. Amanat UUD 1945 jelas menyebutkan mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu cita-cita utama negara,” ujarnya di Samarinda, Minggu, 5 Juli 2026.
Ia mengaku pendidikan selama ini masih menjadi sektor yang kerap berada di belakang ketika pemerintah menentukan kebijakan anggaran. Padahal, kualitas sumber daya manusia sangat bergantung pada keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan.
Kondisi tersebut tercermin dari masih rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. Ia menyebut persoalan guru honorer dengan penghasilan minim masih menjadi ironi yang belum terselesaikan hingga kini.
“Bahkan ada anekdot, guru honor gajinya horror. Menurut saya guru dan dosen di Indonesia memang masih bergaji rendah. Ini harus menjadi perhatian pemerintah, jangan hanya menjadi jargon atau janji kampanye,” jelasnya.
Purwadi menerangkan, apabila pemerintah benar-benar menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, hasil penghematan seharusnya dialihkan ke sektor yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk pendidikan.
“Efisiensi tidak boleh berhenti pada pemangkasan belanja semata, tetapi harus menghasilkan ruang fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas layanan publik,” jelasnya.
Selain itu, ia menuturkan pemerintah masih memiliki peluang memperbesar anggaran pendidikan melalui optimalisasi penerimaan negara. Sebagai contoh, tambahan penerimaan dari sejumlah kebijakan fiskal dapat dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat, kemudian dialokasikan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
“Kalau ada tambahan penerimaan negara, sampaikan kepada masyarakat berapa yang terkumpul. Kemudian kembalikan lagi menjadi anggaran pendidikan untuk subsidi kenaikan gaji guru dan dosen. Itu jauh lebih bermanfaat,” tuturnya.
Purwadi mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan perhatian besar terhadap sektor pendidikan melalui amanat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Semangat dari ketentuan tersebut adalah memastikan negara benar-benar memberikan dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Ia berpendapat alokasi anggaran pendidikan semestinya tidak hanya dipenuhi secara administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
Lebih lanjut, Purwadi meminta DPR, khususnya komisi yang membidangi pendidikan, tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja, tetapi juga aktif memperjuangkan peningkatan anggaran pendidikan dalam pembahasan APBN.
“Negara-negara maju menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan. Indonesia seharusnya juga begitu. Pendidikan bukan beban anggaran, tetapi investasi untuk masa depan bangsa,” tegasnya.
Lebih jauh, kebijakan fiskal pada akhirnya akan mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan. Karena itu, apabila pendidikan terus berada di urutan belakang dalam penentuan anggaran, target membangun sumber daya manusia yang unggul akan sulit tercapai.
“Pemerintah perlu menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pos belanja yang dapat dikurangi ketika ruang fiskal terbatas,” pungkasnya.

